Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Bali meminta Pemerintah Kota Denpasar menjaga fasilitas umum agar sesuai dengan fungsinya, karena belakangan ini mulai didesak pedagang kaki lima.

“Pemerintah Kota Denpasar harus berani bertindak tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melakukan penyerobotan fasilitas umum, seperti trotoar,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali Gusti Lanang Rai Bayu Wibiseka di Denpasar, Minggu (10/11).

Ia mengatakan kalau terus dibiarkan keberadaan fasilitas umum diserobot oleh warga atau PKL, maka kesemerawutan dan kekumuhan kota tidak bisa dihindari.

“Pemerintah kota harus tegas menerapkan aturan, khususnya Dinas Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Denpasar harus segera menindak bagi pelanggar aturan tersebut,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Kalau terus dibiarkan diserobot PKL, kata dia, maka lahan bagi fasilitas umum akan habis, apalagi sampai mendirikan lapak-lapak liar di atas trotoar, hal ini jelas mengganggu masyarakat pengguna trotoar tersebut.

“Keberadaan lahan di perkotaan sudah semakin sempit, disamping juga masyarakat urban akan terus menyerbu Bali, khususnya di Kota Denpasar dan Badung bagian selatan. Hal ini jelas mereka akan memanfaatkan lahan-lahan yang dianggap layak untuk berjualan,” ujarnya.

Bila terus dibiarkan warga melakukan penyerobotan fasilitas umum secara berkelompok tersebut, menurut Lanang Bayu Wibiseka, maka ke depannya akan semakin sulit untuk menertibkan, karena mereka akan berdalih melanggar hak azasi manusia.

“Penyerbuan fasilitas umum, seperti trotoar juga dilakukan masyarakat lokal Denpasar itu sendiri, seperti digunakan untuk berjualan sepeda motor atau mobil yang memanfaatkan fasum itu, seperti terpantau di trotoar Jalan Supratman-Tohpati,” katanya.

Ia mengatakan tindakan yang membiarkan para PKL atau pedagang lainnya di trotoar, karena segaja atau tidak didukung dilegalkan oleh aparat lingkungan setempat, seperti petugas lingkungan atau banjar.

“Mereka juga dikenakan retribusi setiap harinya. Ini secara tidak langsung memberikan legalitas bagi pedagang tersebut, padahal dari segi aturan mereka adalah melanggar aturan ketertiban umum,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berharap untuk mendata dan menertibkan PKL yang melanggar aturan dengan berkoordinasi bersama aparat desa atau kelurahan setempat.

“Kalau Kota Denpasar ingin tetap menjadi daya tarik pariwisata, langkah penertiban tegas harus dilakukan. Karena ini sudah menjadi keluhan bagi wisatawan yang datang ke Bali,” ujarnya. AN-MB