Labuan Bajo (Metrobali.com) –

Pembongkaran Rumah Pintar Kanawa di Kampung Tengah, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), masih menjadi misteri. Semula, pembongkaran Rumah Pintar yang diresmikan Ani Yudhoyono pada 14 September 2013 itu, dikabarkan dilakukan atas rekomendasi DPRD Kabupaten Mabar.

Hanya saja, kabar ini ditepis oleh wakil rakyat. “Kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk itu,” kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mabar, Marthen Warus, di Labuan Bajo, Kamis (12/3).

Khusus mengenai anggaran operasional yang dialokasikan tiap tahun, Marthen Warus tak menampiknya. “Kalau anggaran operasional (untuk Rumah Pintar), itu ada,” ucap politisi Partai Gerindra ini.

Sayangnya, Marthen Warus tidak menyebutkan besaran anggaran yang dikucurkan untuk operasional Rumah Pintar Kanawa dalam setiap tahun anggaran. Namun dari informasi yang didapatkan Metrobali.com, untuk tahun 2015 ini jumlah dana operasional Rumah Pintar yang dialokasikan pada APBD Mabar sebesar Rp350 juta.

Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mabar, Abdul Ganir, juga mengakui bahwa lembaga dewan tidak mengeluarkan rekomendasi pembongkaran Rumah Pintar Kanawa. “Setahu saya, tidak ada rekomendasi untuk itu,” kata politisi PAN itu.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun Metrobali.com, pembongkaran Rumah Pintar Kanawa dilakukan lantaran Pemkab Mabar tidak mampu membayar ganti rugi sebagian lahan milik warga, tempat dibangunnya Rumah Pintar Kanawa.

Karena alasan itu, Pemkab Mabar terpaksa membiarkan pemilik lahan membongkar bangunan Rumah Pintar Kanawa. Apalagi dalam perjanjian dengan pemilik lahan, apabila pemerintah tidak mampu membayar ganti rugi tanah, maka bangunan dibongkar.

Saat rumah pintar dibangun, belum dilakukan pengukuran untuk mengetahui batas tanah negara dan tanah milik warga. Setelah gedung dibangun, pemilik lahan meminta agar dilakukan pengukuran. Sesuai hasil pengukuran, bangunan rumah pintar memakan tujuh meter tanah milik warga. MSE-MB