Supriatna : PPNS kalau sedikit agar ditingkatkan
Wakil Ketua III DPRD Buleleng  Ketut Wirsana, Ketua Baleg Gede Suradnya, Ketua BK I Gusti Artana dan Sekwan Gede Wismaya.

Buleleng, (Metrobali.com)-

Sebàgai unsur penyelegggaraan pemerintahan didearah sesuai perundang-undangan, DPRD Buleleng telah berkomitmen bersama Pemkab Buleleng mensejahterakan masyarakatnya. Artinya DPRD Buleleng dalam melaksanakan fungsinya sebagai budgeting, controling dan legeslasi membentuk Peraturan Daerah (Perda) secara terjadwal telah dilakukan dengan baik. Terbukti di Tahun 2017 dalam fungsinya sebagai legeslator telah berhasil menetapkan Ranperda menjadi Perda sebanyak 13 Perda, diantaranya 8 Perda merupakan usulan pihak eksekutif, 2 Perda merupakan inisiatif Dewan serta 3 Perda merupakan Perda  rutin.
Setelah penetapan ke 13 Perda ini di Tahun 2017, apa harapannya dalam mengimplementasikannya?
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH saat menggelar jumpa pers di ruangan Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis (04/01) mengatakan Perda yang sudah ditetapkan itu agar ditindak lanjuti sesuai dengan harapan untuk mensejahterakan masyarakat. Dimana kalau  ditemukan pelanggaran Perda agar ditin dak secara tegas.”Kami amati selama ini, pelanggar Perda sudah dilakukan tindakan, ha ya zaja tindakan tersebut belum terlihat jelas kelanjutannya” ujar Supriatna yang didampingi Wakil Ketua III DPRD Buleleng  Ketut Wirsana, Ketua Baleg Gede Suradnya, Ketua BK I Gusti Artana dan Sekwan Gede Wismaya.
Dalam hal menindak lanjuti pelanggaran Perda, kata Supriatna hendaknya tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lebih ditingkatkan. Dimana kalau tenaga PPNS jumlahnya soediki agar ditambaah tenaganya.”PPNS ini kebersdaannys sangat vital untuk menindak pelanggaran Perda” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan sebelum ditetapkannya Ranperda menjadi Perda, terlebih dahulu dilakukan pembahsan berdasarkan skala prioritas dan termin masa sidang, seperti misalnya pada masa sidang pertama, terdapat  dua buah Perda, yakni Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng nomor 2 tahun 2012 tentang perijinan. Selanjutnya pada masa sidang II terdapat 4 Perda yang ditetapkan, 1 buah Perda sebagai insiatif DPRD Buleleng tentang Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Di samping Perda diluar Program Pembuat Perda menyangkut Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.  Dua Perda lainnya, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda  tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Sementara pada sidang III ada 4 Perda, 1 buah Perda di antaranya Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, sebagai inisiatif Dewan dan 1 buah Perda lainnya di luar Progran Penerbitan Perda mengenai Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dua buah Perda lainnya merupakan usulan eksekutif, yakni Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.Terhadap 3 Perda Rutin,  Perda tentang Pertanggungan pelaksanaan APBD Tahun 2016, Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2017 serta Perda tentang APBD Tahun 2018. GS-MB