DPRD Bali “Setengah Hati” Tangani Kasus BSW Langgar Kode Etik
Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali masih “setengah hati” menangani kasus yang membelit salah satu anggotanya. Seperti diketahui, aggota DPRD Bali dapil Badung Bagus Suwirta Wirawan (BSW) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Departemen Perhubungan Provinsi Bali oleh Polresta Denpasar beberapa waktu lalu. Sebagai lembaga tertinggi di DPRD Bali yang menangani pelanggaran kode etik setiap anggotanya, BK DPRD bali hingga kini belum mengambil sikap apapun terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh BSW.
Ketua BK DPRD Bali Gede Ketut Nugrahita Pendit mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari pihak kepolisian. Karena itu, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Dari BK kan sementara tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, nanti setelah ada keputusan dari pihak yang berwenang baru kami memberikan sikap,” katanya belum lama ini.
Menurutnya, apabila BSW yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua BK DPRD Bali itu benar-benar terbukti, maka pihaknya akan langsung mengambil sikap.
“Kita tidak berhak memutuskan, masak’ kita PAW kan dahulu karenakan ini sedang berproses. Kita serahkan ke kepolisian saja, setelah ada hasil baru kita bersikap,” kata politisi Gerindra.
Seperti diberitakan, kasus dugaan penipuan yang melibatkan anggota DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra yakni BSW hingga saat ini masih terus bergulir. Korban BSW Wayan Wirawan bersikeras melanjutkan proses hukum yang ia layangkan ke Polresta Denpasar.
Atas hal ini, BSW balik melaporkan korbannya ke Polda Bali, tak berhenti disitu, BSW melalui kuasa hukumnya juga telah mempraperadilankan Polresta Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas penetapannya sebagai tersangka.
Seperti diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar, BSW enggan memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan prosedur pemeriksaan tak sesuai dengan prosedur hal ini mengacu pada PP No. 16 Tahun 2010 dan Keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK) No. 76, yang berbunyi “apabila ada seorang menjadi wakil rakyat yang tersangkut dengan masalah hukum harus mendapat ijin secara tertulis dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),”. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.