Mangupura, (Metrobali.com)

DPRD Badung menyambut baik dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 3355 tahun 2020 tentang tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Berkenaan dengan (SE) tersebut, dewan pun meminta Bupati Badung untuk segera melakukan tindak lanjut dengan membuatkan surat edaran sesuai dengan arahan gubernur, yang nantinya diteruskan ke jajaran di bawahnya di Kabupaten Badung. Sehingga masyarakat Badung pun mengetahui, memahami, termasuk bisa menerapkan isi SE tersebut.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, Kamis (9/7). “Hari ini Gubernur Bali bersama Forkompinda, jajaran Pemerintah Kabupaten Badung, termasuk Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD sudah melakukan secara simbolis mengenai pembukaan daripada protokol tatanan kehidupan era baru atau kita sebut dengan memasuki era new normal. Sehingga dengan demikian, pada hari ini tanggal 9 Juli 2020, Gubernur Bali sudah memberikan arahan yang jelas, mengenai new normal ini yang harus kita jalankan,” ungkapnya didampingi Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Sunarta di gedung dewan.
Surat edaran gubernur tersebut, menurut Parwata menegaskan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi tertanggal 20 Mei 2020. “Surat edaran gubernur ini sungguh baik, adalah menciptakan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan publik dan perusahaan sektor jasa perdagangan yang harus selalu memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Berkenaan dengan itu, ia pun meminta pihak eksekutif segera melakukan tindak lanjut, sesuai arahan gubernur. “Selanjutnya kami pertama menyampaikan kepada pemerintah, Bupati dalam hal ini agar segera membuatkan surat edaran sesuai dengan arahan gubernur. Yang kita ketahui, Badung juga sudah memulai berdasarkan surat edaran gubernur ini, membuka secara bertahap, baik itu fasilitas umum, publik, taman kota, restoran atau kafe-kafe, hotel, vila, sudah kita mulai buka dan hari ini gayung bersambut gubernur Bali sudah menekankan hal ini melalui surat edaran,” jelasnya.
Dengan dikeluarkannya surat edaran gubernur ini, Parwata juga berharap supaya masyarakat mengindahkannya. “Supaya jangan sampai ada penularan baru. Jadi kita mencegah virus korona ini agar tidak terus berevolusi, sehingga tidak ada penularan baru,” pintanya.
Untuk itu, kata politisi PDIP asal Dalung, Kuta Utara ini, protokol kesehatan harus diterapkan masyarakat. Pertama, memperhatikan standar umum. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, memenuhi ketentuan jarak 1 meter paling dekat, melaksanakan perilaku hidup bersih, menghindari penggunaan tangan secara langsung saat menyentuh benda, menjalani pengukuran suhu tubuh, segera mandi, membersihkan barang pribadi seperti handphone dan lain sebagainya, termasuk menghindari kontak fisik dalam bersalaman.
Selanjutnya standar khusus, dalam pengelolaan pariwisata, kata Parwata petugas harus hadir, pedagang mengikuti protokol kesehatan, petugas harus sigap, menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta mengikuti petunjuk-petunjuk lainnya yang memang diperlukan. “Termasuk alat ukur suhu tubuh atau thermogun, masker, mencegah suhu tubuh pengunjung lebih dari 37,3 derajat celsius. Ini harus diperiksa. Kalau ada suhunya 37,3 tiap 5 menit harus diukur terus, kalau nambah terus, ya harus segera dirapid dan dikarantina,” tandasnya.

Editor : Sutiawan