Keterangan foto: Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni/MB

Buleleng, (Metrobali.com) –

Kasus hukum yang membelit pengacara berinisial ESK lantaran membuat dokumen palsu dengan modus membuat putusan perceraian palsu, saat ini sedang berproses hukum dan dalam penyidikan di Polres Buleleng.

Dalam membuat putusan perceraian palsu dari pengadilan hingga terbitnya akta perceraian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, sudah barang tentu terkesan pengacara berinisial ESK ini telah mengorbankan kedua institusi pemerintah tersebut.

Terhadap hal ini, Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni secara tegas mengatakan pihaknya tidak menempuh jalur hukum, meskipun telah menjadi korban atas ulah oknum pengacara berinisial ESK tersebut.

Selanjutnya, menyangkut dengan akta perceraian yang telah diterbitkan atas permohonan pengacara berinisial ESK bersama kliennya, akan dilakukan penarikan terhadap akta perceraian itu, apabila kasus hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami tidak menempuh jalur hukum. Dan dalam kasus ini, kami menyerahkan sepenuhnya terhadap proses peradilan. Dan jika sipemohon akta cerai terbukti bersalah, maka akta perceraian tersebut kami tarik,” jelas Putu Ayu Reika Nurhaeni, pada Rabu (3/3/2021) siang diruang kerjanya.

Iapun mengungkapkan bahwa dirinya itu baru mengetahui kalau penerbitan akta perceraian itu cacat hukum, setelah dari pihak Panitera Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melakukan konfirmasi kepihaknya. Dan menyebutkan, penerbitan akta cerai tersebut bermasalah.

“Sejatinya, penerbitan akta cerai sudah sesuai prosedur memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dimana dengan melampirkan sejumlah dokumen yang dianggap legal. Artinya pihak kami menerbitkan akta cerai tersebut, karena secara prosedur tidak ada masalah dan legal.” tandas Putu Ayu Reika Nurhaeni.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa mengatakan pihaknya selain memeriksa para saksi, juga akan memanggil oknum pengacara berinisial ESK, guna diminta keterangannya.

“Secepatnya kami memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangannya.” pungkasnya. GS-MB