Dinas Koperasi, UKM Perindag beserta tim pembina melakukan pemantauan dan pengawasan peredaran barang dan jasa di pasar tradisional dan supermarket di kawasan Kabupaten Badung
Mangupura (Metrobali.com)-
                 Pemerintah Kabupaten Badung sangat peduli untuk melindungi masyarakatnya dari peredaran barang-barang konsumsi yang tidak memenuhi standar keamanan serta mengandung bahan berbahaya. Bentuk kepedullian ini adalah dengan dilaksanakan pemantauan dan pengawasan peredaran barang dan jasa secara rutin yang dipimpin oleh Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) beserta tim pembina pengawasan peredaran barang dan jasa seperti dari LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), Badan POM, Sat Pol PP serta dari Kepolisian.
Untuk kali ini tim pembina pengawasan peredaran barang dan jasa menyasar pasar tradisional Desa Adat Blahkiuh, Penyosohan beras di Desa Pangsan Petang, beberapa toko penjual barang elektronik, Varis Mini Market di Beringkit serta Super Tenten Abu Dewata Kapal.
Disela-sela kegiatan, Kasi Perlindungan Konsumen Ni Made Sosiawati mengungkapkan, tujuan kegiatan ini salah satunya untuk melindungi konsumen dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat keamanan, kenyamanan dari konsumen. “Selain itu kami juga akan memberikan pembinaan  kepada pedagang mengenai bahayanya barang-barang yang tidak memenuhi syarat jika dikonsumsi serta memberikan sosialisasi pentingnya tera alat ukur timbangan,” ungkapnya.
Dari hasil pemantauan tim di Pasar Desa Adat Blahkiuh ditemukan jajan dengan warna merah yang mencolok dan diduga memakai pewarna Rhomanin B yang merupakan pewarna bukan untuk makanan. Hasil temuan ini  ditindaklanjuti dengan mengambil sampel untuk diuji di laboratorium. Di tempat yang sama juga ditemukan produk susu kaleng dan kopi kadaluwarsa.  Parahnya lagi tim juga menemukan Jamu Prono Jiwo yang dilarang beredar karena mengandung bahan kimia. Barang tersebut dimusnahkan oleh pemilik dan disaksikan oleh tim. Kegiatan Pemantauan dilanjutkan ke salah satu penyosohan beras di daerah Pangsan petang, disana ditemukan hasil timbangan tidak sesuai dengan yang tercantum di label plastik 10 Kg.
Untuk pemantauan barang elektronik dibeberapa toko barang elektronik di seputaran Blahkiuh Kecamatan Abiansemal, masih ditemukan barang elektronik tanpa menggunakan tanda SNI (Standar Nasional Indonesia). Tim menyarankan kepada pedagang untuk menjual barang elektronik yang menggunakan tanda SNI karena berkaitan dengan kepentingan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L).
Sementara pemantauan di 2 minimarket seperti Varis mini Market dan Super Tenten Abu Dewata, tim memperoleh 5 buah bumbu instan kadaluwarsa yang menurut pemiliknya karena kurang telitinya pegawainya dalam meretur barang yang kadaluwarsa. Sementara di Super Tenten Abu Dewata tidak ditemukan barang kadaluwarsa hanya ditemukan beberapa susu kaleng yang agak penyok, dan tim menyarankan susu tersebut segera diretur dan diganti dengan yang baru.
Dari hasil pemantauan dibeberapa tempat tersebut, Ketua LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Badung Putu Armaya mengatakan, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat kepada para pedagang serta pembinaan secara intensif karena masih banyak pedagang yang asal jual tanpa mengetahui keamanan barang yang dijualnya. “Jika tidak bisa dilakukan pembinaan, perlu kiranya dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen,” tegasnya. AD-MB