Diskes Jamin Tidak Ada Vaksin Palsu di Bali
Denpasar, (Metrobali.com) –
Terkait adanya vaksin palsu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya, menegaskan jika provinsi Bali aman dari vaksin palsu dan tidak ditemukannya vaksin palsu. Seperti diketahui, beberapa jenis vaksin dipalsukan seperti BCG, Campak, Polio, Hepatitis B dan Tetanus Toksoid.
“Sampai saat ini setelah dilakukan monitoring ke fasyankes di Bali bersama Balai Besar POM belum ditemukan adanya vaksin palsu di Bali” ujar Ketut Suarjaya dikonfirmasi, Rabu (29/06/2016).
Untuk bisa membenakan mana vaksin palsu dan asli, Suarjaya menegaskan bahwa di Fasyankes pemerintah pihaknya menjamin tidak ada yang palsu.
“Monitoring vaksin dilakukan secara kontinyu tidak hanya saat ada kasus. Di Fasyankes pemerintah kami menjamin vaksinnya asli. Kalau di swasta sulit mendeteksi karena mereka membeli lewat jalur swasta,” ujarnya.
Ditambahkannya, yang berwenang untuk mengawasi obat dan vaksin adalah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Meski demikian pihaknya juga tetap melakukan pengawasan.
“Pengawas obat dan vaksin dilakukan oleh BBPOM. Tapi tetap juga kami awasi. Selama ini Bali aman dari vaksin palsu. Saya sarankan agar lebih baik vaksinasi di fasyankes pemerintah karena pasti vaksinnya asli dan gratis,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga pada Senin (27/6) lalu sudah mengeluarkan surat edaran terkait vaksin palsu. Surat edaran Kadiskes Provinsi Bali ini untuk menindaklanjuti surat Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit: Surat edaran terkait vaksin palsu No: TU. 02. 06/D.1/II.4/912/2016.
Surat edaran ini dikeluarkan sehubungan dengan pemberitaan peredaran vaksin palsu yang ditemukan di sejumlah apotek, rumah sakit, dan pelayanan swasta.
Untuk itu Dinas Kesehatan Provinsi Bali, menghimbau kepada seluruh pelaksana pelayanan kesehatan imunisasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan lima langkah langkah antara lain, yakni memeriksa kembali sumber pembeli vaksin BCG, Campak, Polio, Hepatitis B dan Tetanus Toksoid di rumah sakit atau klinik masing masing.
Apabila sumber pembeli vaksin tersebut diragukan mohon agar vaksin tidak digunakan. Membeli vaksin dari distribusi resmi PT. Biofarma atau menggunakan vaksin yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota atau Puskemas setempat.
Memantau dan segera melaporkan ke Dinas Kesehatan atau Balai Besar POM setempat apabila ada vaksin yang diragukan. Dan yang terakhir meminta dan melaporkan ke Dinas Kesehatan bila ada laporan orang tua pasien yang melaporkan KIPI (kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) karena vaksin tersebut. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.