Foto: Ilustrasi arak Bali (ist).

Denpasar (Metrobali.com)-

Para pengrajin/produsen minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali seperti Arak Bali kini dapat bernafas lega dan juga mendapatkan ruang melakukan aktivitas ekonomi kreatif tanpa takut dikejar-kejar aparat kepolisian.

Sebab Gubernur Bali I Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan pro Rakyat berbasis kearifan lokal dalam bentuk Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali.

Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri yang diundangkan pada hari Rabu, tanggal 29 Januari tahun 2020.

Keberadaan Pergub ini juga secara resmi disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam keterangan pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Dalam Pergub ini perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali ini  meliputi: 1) Tuak Bali; 2) Brem Bali; 3) Arak Bali; 4) Produk Artisanal; dan 5) Brem / Arak Bali untuk Upacara Keagamaan.

Diatur pula bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual pada: 1) gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; 2) tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan;  dan 3) tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali juga dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah,” terang Gubernur Koster kepada awak media.

Promosi dan Branding

Untuk Promosi dan Branding dilakukan secara bersama antara Koperasi dan Produsen.
Promosi dan Branding dilakukan terhadap produk yang memenuhi persyaratan.

Pertama produk yang diproses berdasarkan proses tradisional fermentasi dan/atau destilasi khas Bali/process footprint.

Kedua, produk yang mempromosikan kerjasama dengan koperasi dan petani arak / social footprint. Ketiga,produk yang memperhatikan kelestarian lingkungan/ ecological footprint.

Promosi dan Branding dapat difasilitasi oleh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah. Promosi dan Branding dilakukan dalam bentuk: 1) kerjasama antar provinsi; 2) kerjasama dengan asosiasi hotel/restoran; 3) kerjasama dengan asosiasi bartender; 4) expo/pameran di luar negeri; dan festival arak Bali.

Dalam Pergub ini diatur pula dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol.

Pergub ini juga mengatur terkait kemasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Misalnya Brem / Arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan hanya untuk keperluan upacara keagamaan.

Brem / Arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter. Pemberian label dan pengkemasan dilakukan oleh koperasi.

Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli Brem / Arak Bali paling banyak  5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat.

Pembelian Brem / Arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi. (dan)