Ilustrasi penipuan/MB

Buleleng, (Metrobali.com) –

Bantuan Sosial (Bansos) yang marak dikucurkan kemasyarakat oleh kepala daerah maupun anggota legeslatif, diakui sangat membantu keberadaannya itu. Karena dapat menumbuh kembangkan ekonomi produktif kelompok ternak, industri kecil, seni budaya maupun usaha lainnya. Namun demikian, keberadaan bansos yang sangat membantu masyarakat ini, ada juga yang memanfaatkan untuk melakukan aksi menipu. Seperti yang dialami Cening Merta dari Dusun Pendem, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Dia menjadi korban diiming-imingi bansos oleh Gede Antana (54) asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Namun kenyataannya, korban bukannya mendapatkan bansos dari anggota DPRD Provinsi Bali, malahan mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta.
Kronologis peristiwa, berawal dari pelaku Gede Antara bertemu dengan korban Cening Merta dirumahnya pada Oktober 2016 lalu. Dalam pembicaraannya itu, pelaku  menanyakan file lomba desa yang berlangsung di Desa Bebetin dan telah berhasil meraih juara I tingkat Kabupaten. Selanjutnya korban memberikan file lomba desa dan diterima oleh pelaku. Usai berbasa basi, pelaku minta pamit pulang. Namun keesokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk bersilaturahmi. Atas pembicaraan dan kedatangan pelaku, membuat korban menaruh simpati. Mengingat pelaku berjanji akan membantu korban untuk mendapatkan bansos dari salah satu anggota DPRD Provinsi Bali.
Menyangkut tentang bansos ini, dilanjutkan pembicaraannya secara serius di Petapakan Bendesa Alit di Banjar Kusia, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, antara pelaku dengan korban beserta krama lainnya. Dalam pembicaraan, diputuskan kalau mendapat bansos akan digunakan perehaban sanggah dadia, pengadaan seperangkat gamelan angklung, Baleganjur, serta perlengkapan suka duka Santi Asih. Saat itu juga, pelaku menyatakan kesanggupannya untuk mengurus proposal bansos sebanyak 3 proposal dengan nilai bansos sebesar Rp 600 juta,  dan nantinya akan diajukan kepada salah satu anggota DPRD Provinsi Bali. Hanya saja, menurut pelaku jika ingin bansos secepatnya cair, korban diminta untuk mengeluarkan uang, yang nantinya diserahkan kepada anggota DPRD ProvinsiBali tersebut. Dalam hal meminta uang ini, pelaku meminta uang kepada korban sebanyak 4 kali, diantaranya yang masing-masing ada bukti kwitansi pada 4 Oktober 2016 sebesar Rp 10 juta, kemudian 7 Januari 2017 sebesar Rp 15 juta, kemudian 9 Januari 2017 sebesar Rp 15 juta, dan terakhir 24 Januari 2017 sebesar Rp 70 juta. Jadi total uang yang diterima pelaku sebanyak Rp 110 juta. Setelah menerima uang, hingga bulan Januari 2018, bansos yang dijnjikannya itu tidak kunjung datang. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini, pada Selasa (9/1) ke Mapolres Buleleng.
Dengan adanya laporan ini, pihak polisi menindak lanjutinya dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan. GS-MB