Foto: Penandatanganan MoU Undiknas dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Jumat, 23 Oktober 2020 Bertempat di Mangupura Hall,  Hotel Westin, Nusa Dua, Badung.

Penandatanganan nota kesepahaman ini disaksikan langsung melalui daring oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

Penandatangan MoU di tandatangani oleh Rektor Undiknas, Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk. Ruang lingkup dalam nota kesepahaman ini meliputi bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta bidang-bidang hukum lainnya.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Undiknas Denpasar dengan Kanwil Kemenkumham Bali ini nantinya bakal dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Denpasar pada 2 November mendatang.

Penandatangan PKS bakal dilakukan di Undiknas Denpasar karena Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar belum bisa menerima kunjungan sampai Desember mendatang demi keamanan warga binaan dari Covid-19.

Mou dan PKS yang diinisiasi oleh Kepala Pusat Studi Undiknas (PSU) Dr. A.A.A. Tini Rusmini Gorda, S.H., M.H., M.M ini dilakukan sebagai persembahan karya guna memperingati 13 tahun kepergian pendiri Perdiknas Prof. I Gusti Ngurah Gorda (almarhum).

Tini Gorda menuturkan MoU dan PKS ini bermula dari keinginan dirinya di Pusat Studi Undiknas yang ingin membina masyarakat di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar. Namun saat melakukan pertemuan, Kanwil Kemenkuham Bali meminta agar penandatanganan nota kesepahaman tidak langsung dengan Lapas Perempuan Kelas II A.

“Lebih bagus dengan kami saja, jadi kan seluruh Bali bisa dibuatkan program,” kata Tini Gorda menirukan permintaan Kanwil Kemenkumham Bali.

Oleh karena itu, pihaknya kemudian melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kanwil Kemenkumham Bali yang nantinya bakal menyasar Lapas Perempuan Kelas II A berkaitan dengan program perempuan dan anak.

“Saya ingin membina bagaimana nanti Lapas Perempuan itu bisa menjadi rumah kedua bagi warga binaan. Jadi tidak merasa bahwa dia di penjara. Itu konsepnya sudah ada, sampai buku panduan saya sudah buat juga,” tutur Tini Gorda yang juga Direktur Eksekutif GTS (Good-Trustworthy-Smart) Institute Bali ini.

Tini Gorda berkeinginan nantinya warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A dikelompokkan berdasarkan lamanya hukuman. Dengan begitu, nantinya ketika mereka sudah selesai menjalani hukuman, sebelum asimilasi ke lingkungannya, pihaknya akan membina dengan memberikan kompetensi dari warga binaan tersebut.

Harapannya nanti ketika warga binaan keluar dari lapas, mereka sudah memegang suatu kompetensi sesuai dengan minat dan bakatnya.

Dalam pembinaan tersebut, bakal ditingkatkan dari segi kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan social preneur. Socialpreneur (kewirausahaan sosial) diberikan lantaran Tini Gorda berkeinginan agar Pusat Studi Undiknas harus mempunyai misi sosial.

Selain itu, warga binaan ditularkan “virus” mengenai socialpreneur agar mereka di dalam Lapas bisa melakukan usaha dengan masyarakat di sekitar.

“Nanti dia  akan bisa membuat dirinya sejahtera dan lingkungannya juga. Karena ketika social preneur diberikan proses pembelajaran sebagai seorang entrepreneur itu dia menumbuhkan rasa empati dan simpati yang selama ini dia hilang,” ungkap Ketua Umum DPD IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Provinsi Bali ini.

Selepas penandatanganan MoU, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly berkesempatan menyampaikan sambutan, dimana bahwasannya dari amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan kualitas SDM akan terus meningkat melalui kerjasama antara sektor pemerintah dan sektor swasta.

Sinergitas ini perlu diapresiasi bersama sebagai satu langkah yang maju dalam upaya meningkatkan pembangunan Hukum di Provinsi Bali.

Untuk diketahui bersama, Kementerian Hukum dan HAM di wilayah telah mengembangkan Law and Human Rights Center, yang berfungsi memfasilitasi masyarakat dibidang hukum dan HAM.

Dengan adanya Nota Kesepahaman dengan Undiknas diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para mahasiswa melalui pendidikan dan pelatihan Paralegal sebagai penyedia bantuan hukum kepada masyarakat.

Di akhir sambutannya, Yasonna berharap semoga wisudawan dapat menjadi insan yang unggul dan pembelajar yang ulung. “Karena proses belajar adalah sebuah proses yang tidak pernah selesai, never ending process, sehingga saudara dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan negara,” pesan Yasonna. (wid)