Ketua Pansus Ranperda terkait Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan Made Suwardana berfoto bersama usai memimpin rapat finalisasi, Senin (11/7/2022).

 

Badung, (Metrobali.com)

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan, mulai masuk masa finalisasi. Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin oleh I Made Suwardana menyerahkan kepada eksekutif untuk melakukan koreksi terkait penulisan lantaran secara substansi telah sesuai dengan aturan dan kebutuhan.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja (raker) bersama eksekutif, Senin (11/7) lalu. Ketua Pansus Made Suwardana didampingi anggota Pansus Made Sumerta dan Wayan Edi Sanjaya mengatakan, kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan akan sangat membantu tenaga kerja dan pengusaha di tengah dampak pandemi covid-19. Sebab, aturan ini akan memproteksi keberadaan tenaga kerja. “Keberadaan ranperda ini bagus sekali dua belah pihak, pengusaha maupun pekerja, sehingga sangat berkeadilan,” ungkapnya.

Menurutnya, terdapat 42 ribu lebih tenaga kerja yang dirumahkan, sehingga banyak yang beralih profesi. “Yang beralih profesi ini juga diundang untuk dimintai pendapat, apa nyaman dengan profesi yang baru ini. Dengan begitu tidak memberikan penilaian negatif kepada pengusaha,” katanya.

Pada kesempatan itu, Made Suwardana mengatakan, ranperda ini ditujukan untuk melindungi tenaga kerja. Pembahasan ranperda juga dinilai berdasarkan perkembangan situasi di daerah. “Jadi ada beberapa aturan yang sudah usang dan harus diperbarui,” ucapnya.

Suwardana yang juga Ketua Komisi IV DPRD Badung itu juga mengungkapkan setelah disahkan nantinya ranperda ini akan menggantikan Perda Badung Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Pelayanan Ketenagakerjaan. Ia meyakini ranperda ini akan lebih memastikan pekerja menerima haknya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Putu Eka Mertawan mengapresiasi kinerja Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan. Sebab, kehadiran ranperda ini akan memberikan keadilan kepada pekerja dan pengusaha. “Ranperda ini menekankan betul konsep yang benar-benar berkeadilan. Berkeadilan dari segi masyarakat dan dari segi pengusaha. Jadi tidak ada win lost tapi win-win solution,” katanya.

Dengan berlakukan Undang-undang Cipta Kerja, kata Eka Mertawan para pekerja tidak akan diperlakukan semena-mena. Begitu juga sebaliknya karyawan tidak semena-mena menuntut pengusaha, jadi semuanya telah diatur,” katanya.  (RED-MB)