Diduga Gelapkan Pajak, PT Maximus Bali Dilaporkan ke Polda Bali
Denpasar (Metrobali.com) Diduga menggelapkan pajak senilai US $ 14.443, salah seorang pemilik vila di The Smart Vila Seminyak Kuta Bali, Fransisco Noriega melapaorkan pengelola vila yakni PT Maximus Bali ke Polda Bali, Senin (12/12). Nomor laporannya: LP/443/XII/2011/Bali/Dit. Reskrimum. Fransisco yang didampingi kuasa hukumnya Fredrik J Pinakunary mengatakan, pihaknya merasa nama baiknya tercemar dan membuat perasaan tidak enak karena pihaknya yang merasa sudah membayar pajak atas vilanya itu, tiba-tiba ditagih lagi oleh kantor pajak di Bali melalui pengelola vilanya yakni PT Maximues Bali. "Penagihan pajak dari Kantor Pajak itu lewat pengelola vila yakni PT Maximus Bali sebesar US $ 14.443," ujar Fredrik kepada wartawan di PN Denpasar. Padahal, menurut Fredrik, sesuai dengan perjanjian, beban pajak yang menjadi kewajiban kliennya itu sudah diambil oleh pendapatan hasil sewa vila oleh pengelola vila, namun ternyata tak dibayarkan ke kantor pajak. Menurut Fredrik, nilai pajak itu terakumulasi terhitung sejak 2007 hingga sekarang. Selain masalah pajak, kata Fredrik, kliennya juga merasa dirugikan karena selaku pemilik tidak bisa menempati vilanya, padahal sudah memesan dengan surat beberapa bulan sebelumnya, dan ketentuan ini sudah diatur dalam perjanjian. "Klien kami sudah booking sejak bulan Agustus untuk pemakaian Desember tahun ini, tapi tak bisa dengan alasan sudah fully booked," ujar Fredrik. Kliennya sendiri Fransisco yang warga negara Venezuela ini membeli satu unit vila pada 2007 seharga US $ 450.000. Seperti diketahui di komplek The Smart Villa Seminyak Kuta itu ada 20 unit vila. Selain dilaporkan secara pidana, Presiden Direktur PT Maximus Bali, Hanno Soth juga saat ini tengah digugat oleh salah satu pemilik vila C151 di lokasi yang sama, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. (rus)
Tinggalkan Balasan