Jembrana (Metrobali.com)-

Perjalanan Fajar AY (27) ke Jawa harus terhenti sampai di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Pasalnya STNK sepeda motor Suzuki GSX 400 CC AD 5643 ZX 400 CC warna biru yang dikendarainya diduga bodong.

Dari informasi, berawal saat dilakukan pemeriksaan di Pos 1 atau pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 06.00 Wita. Petugas jaga di Pos 1 menemukan kejanggalan pada STNK yang dibawa.

Pria asal Desa Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang, Jawa Timur beserta sepeda motornya kemudian dibawa ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dimintai keterangan.  

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP AA Gede Arka seizin Kapolres Jembrana, Selasa (16/2) membenarkannya. Dari hasil pemeriksaan, pengendara mengaku mendapatkan sepeda motor itu dengan cara membeli dari seseorang bernama ‘Gede’ di daerah Sanur, Denpasar sekitar 2 tahun lalu.

“Masih kami dalami, karena dari pengakuan pengendara katanya sepeda motor itu dibeli seharga Rp.27 juta, tapi tidak ada kwitansi dan BPKB” ujarnya. MT-MB