kekerasan-terhadap-anak-sekolah

Ilustrasi–kekerasan terhadap anak/MB

Berkenaan dengan akan dibentuknya Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali periode 2016 – 2021, Pemerintah Provinsi Bali membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat Bali yang memenuhi persyaratan serta memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Komisioner KPPAD Bali Periode I Masa Jabatan 2016 – 2021 dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

PERSYARATAN PENDAFTARAN

Berdasarkan Ketentuan Pasal 8 Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2015 tentang Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah dan Keputusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor : SK-13/KPAI/II/2015 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah, maka untuk dapat mendaftarkan diri menjadi Calon Komisioner KPPAD Provinsi Bali harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. WNI
  2. berKTP kode 51
  3. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  4. berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  5. berwibawa, jujur, adik dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  6. berpendidikan serendah-rendahnya sarjana (S1)
  7. tidak pernah dijatuhi pidana bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjalani proses hukum karena kasus pidana
  8. tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik
  9. tidak sedang merangkap jabatan di organisasi lainnya
  10. bagi calon anggota KPPAD yang berasal dari Pemerintah dan Dunia Usaha harus mendapat persetujuan dari instansi/organisasi yang bersangkutan
  11. sehat rohani dan jasmani
  12. surat keterangan berkelakukan baik dari kepolisian
  13. memiliki kemampuan, kepedulian, dan pengalaman dalam memajukan perlindungan anak (rekomendasi dari lembaga/organisasi yang bergerak dibidang perlindungan anak),
  14. tidak merokok, dan
  15. bersedia bekerja penuh waktu.

TATACARA PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI:

Setiap pendaftar wajib mengikuti Tata Cara Pendaftaran Calon Komisioner KPPAD Bali Periode 2016 – 2021 dan memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Surat pengajuan yang ditulis tangan sendiri dengan ballpoin tinta hitam untuk menjadi Calon Komisioner KPPAD Bali periode 2016 – 2021 ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Komisioner KPPAD Bali Periode 2016 – 2021, dengan alamat Jl. Melati No. 23 Denpasar dengan melampirkan sebagai berikut:
  2. Makalah tentang visi, misi dan strategi/program kerja bidang perlindungan anak beserta uraiannya, diketik komputer, tulisan Times New Roman, ukuran huruf 12 pica dan spasi 1,5, minimal 4 halaman, maksimal 10 halaman folio.
  3. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis tangan sendiri.
  4. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar (2 lembar ditempel di formulir pendaftaran).
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  6. Fotokopi semua ijazah tingkat pendidikan yang diselesaikannya dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
  7. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir.
  8. Surat Keterangan Catatan dari Kepolisian (SKCK).
  9. Surat keterangan sehat dari dokter RS Pemerintah serta tidak menggunakan NAPZA.
  10. Surat pernyataan mendaftarkan diri sebagai Calon Komisioner KPPAD Provinsi Bali bermeterai Rp.6.000,-.
  11. Surat pernyataan bukan menjadi anggota atau pengurus partai politik (non-partisan) bermeterai Rp. 6.000,-.
  12. Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif, serta bukan pejabat struktural pemerintah bermeterai Rp. 6.000,-.
  13. Surat persetujuan dari atasan bagi calon yang berasal dari pemerintahan dan persetujuan dari pimpinan bagi calon yang berasal dari dunia usaha.
  14. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bagi karyawan/karyawati perusahaan swasta bermeterai Rp. 6.000,-.
  15. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bagi PNS yang masih menduduki jabatan struktural di pemerintahan bermeterai Rp. 6.000,-.
  16. Surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu dan bersungguh-sungguh sebagai Anggota KPPAD Bali di atas meterai Rp. 6.000,-.
  17. Surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan jabatan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum di atas meterai Rp. 6.000,-.
  18. Surat pernyataan tidak akan menggunakan NAPZA (narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya) di atas meterai Rp. 6.000,-. dan
  19. Surat pernyataan tidak merokok bermeterai Rp. 6.000,-.

 

  1. Surat permohonan beserta lampirannya dibuat rangkap 2 (dua) dimasukkan ke dalam map folio warna biru dan disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Komisioner KPPAD Bali dengan alamat Jln.. Melati No. 23 Denpasar paling lambat tanggal 3 Mei 2016 pukul 15.00 Wita.
  1. Formulir Pendaftaran dapat diambil di Sekretariat Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Komisioner KPPAD Bali, mulai tanggal 6 s.d 26 April 2016 (15 hari kerja) dan Pendaftaran kembali mulai tanggal 27 April s/d 3 Mei 2016 mulai pukul 08.00 s.d 15.00 Wita.
  1. Nama-nama calon yang lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan pada Papan Pengumuman Sekretariat Panitia, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Bali.
  2. Bagi calon yang nama-namanya telah diumumkan lulus Seleksi Administrasi, wajib mengikuti seluruh rangkaian Seleksi Kualitatif dan Uji Publik yang dilakukan oleh Panitia Seleksi dan setelah itu mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) oleh DPRD Bali.
  1. Gubernur Bali akan menetapkan 5 (lima) nama untuk dilantik menjadi Komisioner KPPAD Bali periode I masa bakti 2016 – 2021.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Denpasar, 6 April 2016

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali selaku Wakil Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Komisioner KPPAD Bali Periode 2016 – 2021,

Ttd dan cap panitia pelaksana

NI LUH PUTU PRAHARSINI, SH

Pembina Utama Madya

NIP. 19580828 198206 2 001

 

JADWAL PENERIMAAN CALON KOMISIONER KPPAD BALI

BLI ANOM·14 APRIL 2016

Jadwal Seleksi Penerimaan Calon Komisioner KPPAD Bali 2016, sbb :

Senin, 4 April 2016 Rapat Awal Teknis Persiapan Penerimaan Calon Komisioner KPPAD dan Penyusunan Jadwal

 

Rabu – Selasa, 6 – 26 April 2016 (15 hari kerja) Pkl. 08.00–15.00 : Pengumuman Pendaftaran Calon Komisioner KPPAD Bali di Papan Pengumunan dan media massa

Rabu – Selasa, 6 – 26 April 2016 (15 hari kerja) Pkl. 08.00– 15.00 Wita, Pengambilan Formulir Pendaftaran Calon Komisioner KPPAD Bali di Sekretariat Panitia Pelaksana Seleksi di Jln. Melati No. 23 Denpasar

Rabu – Selasa,27 April – 3 Mei 2016 (5 hari kerja), Pengembalian Formulir Pendaftaran Calon Komosioner KPPAD Bali di Sekretariat Panitia Jln. Melati 23 Denpasar.

Senin, 9 Mei 2016, Pkl. 09.00 – selesai : Seleksi Tahap I (Seleksi Administrasi) oleh Panitia Seleksi

Selasa – Senin, 10 – 16 Mei 2016 (5 hari kerja), Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I dan Pemberitahuan Seleksi Tahap II (Tes Kualitatif) melalui Papan Pengumuman di Sekretariat Panitia.

Senin, 23 Mei 2016 Pkl. 09.00 – 13.00 Seleksi Kualitatif Tahap I (Ujian Tertulis) bagi calon yang lolos seleksi administratif bertempat di Aula BP3A Provinsi Bali, Jln. Melati 23 Denpasar (tentative)

Selasa – Rabu, 24 – 25 Mei 2016 Pkl. 09.00 – selesai Seleksi Kualitatif Tahap II (Psikotest) oleh Tim Independen (Tim Psikotes HIMPSI Bali bertempat di Gedung Wiswa Sabha Pratama Kantor Gubernur Bali (tentative)

Senin, 30 Mei 2016 Pengumuman 10 Besar Hasil Seleksi Tahap II di Papan Pengumuman Sekretariat Panitia di Jl. Melati No. 23 Denpasar

Selasa – Rabu, 31 Mei – 8 Juni 2016 (7 hari kerja) Seleksi Tahap III (Uji Publik) melalui pemasangan nama dan foto Peserta Seleksi yang masuk 10 besar di Papan Pengumuman Panitia Seleksi di Jln. Melati No. 23 Denpasar. Uji publik dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat stek holder menyampaikan masukan mengenai para calon.

Senin, 6 Juni 2016, Pkl. 09.00 – selesai : Presentasi 10 Besar Calon Komisioner KPPAD Bali di hadapan Panitia Seleksi bertempat di Gedung Wiswa Sabha Pratama Kantor Gubernur Bali (tentative)

Kamis, 9 Juni 2016, Penetapan 10 Besar utk disampaikan kpd DPRD Bali dan lanjutu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)