Dibekuk, Gank Motor ABG Beraksi Ala Preman

Polisi bekuk Gank Motor ABG Beraksi Ala Preman

Denpasar (Metrobali.com)-

Modus membubarkan trek-trekan, sekelompok Anak Baru Gede (ABG) yang masih sekolah dibekuk Satuan Reskrim Denpasar Barat pada tanggal 7 Juni 2016 lalu. Tujuh ABG yang diciduk berinisial KB (16), AH (15), FN (15), KS (16), IP (15), SS (22), MA (18) merupakan pelaku penusukan dan pengeroyokan di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Denbar.

“Ketujuh tersangka ini kami amankan karena adanya laporan beberapa minggu terakhir tentang tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan alat ada yang kena tusukan, ada yang kena alat setrum, setelah kita amankan pelaku melakukannya bersama-sama,” ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Lutfi Olot Gigantara, Senin (13/06/2016).

Lanjutnya, ketujuh pemuda ini menyebut kelompok mereka dengan sebutan “Bad Squad”, dan alasan gank motor ini melakukan aksinya lantaran emosi terhadap korban. Dari pengakuan para pelaku mereka melakukan aksinya di 4 TKP yakni di minimarket Circle K, Jalan Nusa Kambangan, Jalan Marlboro, Denpasar dekat SPBU KFC, lapangan Buyung dan jualan nasi jinggo depan SPBU, Bulu Indah.

“Mereka merupakan satu kesatuan, 2 bulan mereka buat ini, sama-sama teman bermain dari Hyang Batu. Dan pelaku kita tangkap ditempat yang berbeda-beda, awalnya satu orang diamankan di sekolah itu tanggal 7 Juni lalu yang berinisial S kemudian kita tangkap pelaku lainnya di rumahnya masing-masing,” terangnya.

Untuk kelima pelaku yaitu KB (16), AH (15), KS (16), FN (15), IP (15), imbuhnya, hari ini (red, Senin 13 Juni 2016) pihaknya mengembalikan kelima pemuda tersebut ke orang tuanya, meski demikian mereka tetap menjalani proses hukum.

“Hari ini kami juga sudah melakukan penelitian oleh Bapas nanti kami lampirkan berkasnya ke kejaksaan,” tukasnya. Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti bayonet, satu buah gir, stun gun 3, belati 2 dan tombak 1.   

“Pengakuan mereka dapat senjata itu mencari sendiri, jadi untuk tameng, atau perlindungan diri mereka,” katanya.

Sementara itu Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wisnu Wardhana, menyebut jika aksi yang dilakukan para ABG tersebut masuk dalam katagori premanisme lantaran ditemukannya sejumlah senjata pada para pemuda tersebut.

“Modusnya mendekati premanisme, ini bukan kenakalan remaja lagi tapi mengarah premanisme dan kita himbau para orang tua untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka,” katanya.

Selain itu, kata Kapolsek para remaja tersebut telah melakukan aksinya berulang-ulang, hingga membawa senjata inikan sudah sangat membahayakan, imbuhnya.

Para pelaku pun dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang tindak penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.SIA-MB