Sebanyak 59 Napi (Narapidana) di Rumah Tahanan (Rutan ) Kelas II B Negara, Kabupaten Jembrana mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019

Jembrana (Metrobali.com)-

Sebanyak 59 Napi (Narapidana) di Rumah Tahanan (Rutan ) Kelas II B Negara, Kabupaten Jembrana mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019. Mereka mendapat remisi umum 17 Agustus dengan jumlah bervariasi dari satu bulan sampai 6 bulan.

SK remisi dari Kementerian Hukum dan Ham diserahkan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan seusai memimpin Upacara Bendera memperingati HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus ke-74 di halaman Rutan Kelas II B Negara, Sabtu (17/8). Turut hadir saat kegiatan tersebut Ketua Sementara DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi.

Terhadap para Napi penerima remisi terlebih yang akan bebas, Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan berharap mereka dapat berperan aktif dimasyarakat dan memiliki aktifitas positif serta menghasilkan karya yang bernilai ekonomis.

Karena lanjut Wabup Kembang, pemerintah tidak akan diam dan akan terus berupaya melalui berbagai program yang tentunya tidak saja ditujukan bagi masyarakat, termasuk yang tengah menjalani masa hukuman.

Wabup Kembang mencontohkan salah satu program yang sudah berjalan di Rutan Kelas II B Negara yakni bantuan kelompok ternak berupa kambing kandang koloni. “Mereka juga mendapat pembinaan dan pendampingan dari Universitas Udayana” ujar Wabup Kembang.

“Melalui program ini setelah keluar mereka paham akan cara beternak dengan benar yang tentunya bisa lebih produktif” harap Wabup Kembang.

Selain itu lanjut Wabup Kembang, juga bnatuan berupa alat gong sebagai wujud komitmen pemerintah dalam pelestarian budaya.

Sementara itu Karutan Kelas II B Negara, Purniawal mengatakan untuk mendapatkan remisi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Napi. Diantaranya berkelakuan baik dan mau mengikuti semua aturan dan program pembinaan yang ada di Rutan.

Saat ini di Rutan Kelas II B Negara terdapat 130 warga binaan terdiri dari 16 perempuan dan 114 pria. (Komang Tole)