paguyuban-desa-adat-datangi-kantor-dprd-baliDenpasar (Metrobali.com)-

Pasubayan Desa adat tolak reklamasi menuntut DPRD Bali menggunakan wewenangnya untuk menolak reklamasi Teluk Benoa.

Koordinator Pasubayan  Desa Adat Bali tolak reklamasi, Wayan Suarsa mengatakan DPRD Bali tidak melakukan penguatan atas tuntutan desa adat.

Selama ini menurutnya, organisasi desa adat tolak reklamasi diantaranya meminta Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan fungsi Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk melakukan hal yang sama dengan meminta Gubernur untuk membatalkan surat yang sudah disampaikan pada tanggal 23 Desember 2013 lalu, soal reklamasi Teluk Benoa sebagai pertanggungjawaban politis. Kata dia sikap DPRD ini di nilai tidak memuaskan.

“Masalah mau atau tidak itu wewenang mereka kami memberi deadline sepuluh hari untuk bisa ada perubahan terhadap keputusan hari ini kalau dikatakan mau untuk mendampingi, mengantarkan tanpa merekapun kami mampu dan pernah melakukan,” ujarnya di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Senin (03/10).

Sementara itu Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama mengatakan telah menerima penyataan desa adat dan  merekomendasikan pernyataan sikap desa adat Bali dengan menyampaikan kepada Presiden untuk segera mensikapi aspirasi rakyat Bali menolak reklamasi teluk Benoa.

Sebelumnya, kata dia pihak DPRD memerintahkan anggota dewan untuk berkonsultasi dengan partai masing-masing.

Pasubayan desa adat diterima oleh sekitar 40 anggota DPRD Bali. Saat ini sebanyak 39 desa adat yang berada di sekitar teluk Benoa, Kuta dan Denpasar menyatakan menolak reklamasi teluk Benoa. Kedatangan 39 Perwakilan desa adat ke gedung wakil rakyat di jaga ketat aparat kepolisian. SIA-MB