TKI Deportasi

Nunukan (Metrobali.com)-

Delapan orang dari 127 tenaga kerja Indonesia ilegal yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tersangkut narkoba.

Laoda Latazul bin Laoda Diah (39), salah seorang TKI yang dideportasi dan tersangkut kasus narkoba, di Nunukan, Senin malam, mengungkapkan, dirinya tertangkap di tempat kerjanya oleh aparat gabungan kepolisian dan imigrasi Lahad Datu, Malaysia.

Pria yang mengaku besar di Negeri Sabah, Malaysia itu bekerja sebagai tenaga mekanik, dan mengonsumsi sabu-sabu hanya untuk memperkuat stamina saat bekerja yang telah dijalani sejak enam tahun silam.

Ia menyatakan, tertangkap aparat kepolisian negara itu saat mengonsumsi sabu-sabu di tempat kerjanya sehingga dikurung di penjara Lahad Datu selama 12 bulan, namun hanya dijalani selama delapan bulan.

“Saya ditangkap sewaktu mengonsumsi sabu-sabu di tempat kerja sebagai mekanik di Lahad Datu,” ujar pria asal Buton, Sultra ini saat didata di Terminal Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.

Menurutnya, mendapatkan sabu-sabu dari pengedar berkebangsaan Filipina yang memang banyak mengedarkan narkoba kepada pekerja asing asal Indonesia.

Laoda Latazul berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ini, dan tetap berkeinginan kembali ke Negeri Sabah untuk bekerja namun akan mengurus paspor terlebih dahulu.

“Saya berjanji tidak mau pakai lagi sabu-sabu. Mudah-mudahan tidak akan mengisap lagi,” ujar dia.