Keterangan Foto: Kedua tersangka serta barang bukti saat diamankan di Mapolres Gianyar.

Gianyar (Metrobali.com)-

Dalam satu hari yakni Rabu (27/11/2019) Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap dua orang pelaku dengan kepemilikan narkotika golongan 1 yakni shabu-shabu, kedua orang pengguna ini ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Masih satu Kecamatan yakni Kecamatan Gianyar, diawali oleh penangkapan Muhammad Habibur Rohman (41) pada Rabu (27/11/2019) sekira pukul 11.30 wita di Jalan Taman Makam Pahlawan, Lingkungan Roban,Kelurahan Bitra, Gianyar dengan barang bukti dua paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga adalah shabu-shabu yang terbungkus tisu bewarna putih.

Kemudian dilanjutkan dengan penagkapan Dewa Nyoman Juniarta alias Dewa Godoh (43) sekira pukul 14.00 wita di Jalan Tukad Unda, Kelurahan Samplangan, Gianyar dengan barang bukti satu buah pipa kaca kecil yang berisi sisa sabhu serta alat hisap shabu (BONG, red) dan perlengkapan lainnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana Jaya Negara seijin Kapolres Gianyar mengatakan bahwa dari kedua pelaku ini saling memiliki keterkaitan.

“Ya, penangkapan keduanya itu ada keterkaitannya,” ungkapnya, Kamis (28/11/2019).

Dilanjutkan setelah melakukan penangkapan, kedua pelaku ini langsung diamankan menuju Mapolres Gianyar untuk pendalaman. “Mereka kami amankan ke Mapolres Gianyar guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas kepemilikan Narkotika Golongan 1 tersebut, kedua orang pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang narkotika.

 

Pewarta : Catur
Editor : Whraspati Radha