Daging ayam, kikil dan jeroan saat diamankan di Polsek Gilimanuk
Daging ayam, kikil dan jeroan saat diamankan di Polsek Gilimanuk
Jembrana (Metrobali.com)-
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) menggagalkan pengiriman daging ayam, kikil dan jeroan, Selasa (5/9) pagi.
Komodoti sebanyak 2,5 ton itu ditempatkan kedalam kantong-kantong plastik bening dan kemudian dimasukan kedalam kantong-kantong plastik warna merah.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi mengatakan komoditi daging ayam, kikil dan jeroan diangkut kendaraan truk mitsubhisi box S 9897 UW.
Truk box warna kuning dengan sopir Dear Kusumana (25) dari Jombang, Jawa Timur ini masuk pos pemeriksaan di Gilimanuk sekitar pukul 08.05 Wita.
“Dari keterangan sopir, komoditi itu milik CV Wahana Sejahtera Foods Jombang. Katanya ia hanya diminta untuk mengirim ke Denpasar” jelas Muliyadi, Selasa (5/9).
Menurutnya, sopir sempat menyodorkan dokumen, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada perberbedaan.
Dalam dokumen sertifikat kesehatan Karantina setempat imbuhnya hanya disebutkan daging ayam. Namun kenyataannya juga membawa kikil dan jeroan ayam.
“Setelah kami koordinasikan dengan pihak Karantina Gilimanuk, komoditinya kemudian diamankan. Semua beratnya mencapai 2,5 ton” ungkapnya.
Untuk penindakan menurutnya komoditi daging ayam, kikil dan jeroan selanjutnya diserahkan ke Karantina Gilimanuk karena melanggat UU 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. MT-MB