penjara

Badung (Metrobali.com)-

Seorang pria dari Banyuwangi, Jawa Timur GG (35) diringkus polisi setelah melakukan pencurian sebuah leptop dan 25 slop rokok serta ruang tunai Rp3,7 juta di toko Palma Mart di kawasan Kuta Utara , Kabupaten Badung Badung, “Padahal pria tersebut sebelumnya sudah dua kali mendekam dalam sel jeruji besi, namun tidak membuat dirinya kapok,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Yoan Septi Henderi, Selasa (23/6).

Pria yang tinggal sementara (indekos) di Jalan Tukad Pancoran , Denpasar ini terpaksa kembali menghuni sel tahanan setelah tertangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta Utara.

Dengan menundukkan kepala, GG mengaku, sudah dua kali masuk-keluar sel tahanan yakni, pada tahun 2006 dan 2009.

“Sebenarnya setelah keluar dari penjara saya berniat untuk tobat, namun entah kenapa muncul keinginan kembali untuk mencuri dan pencurian ini saya lakukan di toko (Palma Mart),” ujar GG.

Ia mengaku, aksi pencurian di tempat kejadian perkara ini di lakukan pada Sabtu dini hari (20/6), masuk ke lokasi GG dengan cara mencongkel pintu dan berhasil membawa kabur satu buah laptop merek Samsung, 25 slop rokok serta uang tunai Rp 3,7 juta.

“Uangnya untuk susu untuk anaknya yang masih balita. Rokoknya saya habisi sendiri, dan laptopnya mau saya jual, tapi istri tak ngasi karena mau dipakai facebookan,” ujarnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Yoan Septi Henderi membenarkan pengakuan GG.

Dia pun mengaku beruntung laptop tersebut belum dijual, sehingga memiliki bukti atas kasus pencurian yang dilakukan GG.

“Barang bukti lainnya sudah habis. Beruntung laptopnya masih tersisa, sehingga kami memiliki barang bukti untuk menggiring pelaku,” ujarnya.

Yoan menegaskan, dalam melakukan aksinya, GG tidak sendirian, yakni bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron. Dalam aksinya, GG bertugas mengawasi. Sementara, rekan yang masuk ke dalam masih buron.

Atas perbuatannya, GG dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. AN-MB