jukir tiara dewataDenpasar (Metrobali.com)-

Juru parkir (Jukir) Tiara Dewata I Wayan Budiasa (33) dibekuk petugas kepolisian Denpasar Barat, Senin (21/8) lalu di kostannya di Jalan Tukad Balian Gang I No.37, Renon, lantaran ketangkap basah mencuri Handphone (Hp) milik pengunjung Tiara Dewata pada Kamis (20/7).

Pelaku mengambil dengan mudah handphone tersebut lantaran disimpan di jok depan kontak sepeda motor.
Kasat Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA, mengatakan pada Kamis (20/7) lalu korban Endang Ratna Hariati (54) datang ke Tiara sekira pukul 13.30 wita, dan parkir di luar Tiara Dewata, lanjut korban masuk ke Tiara Dewata untuk membeli buah setelah itu korban langsung balik kanan pulang.
Korban baru sadar setelah dipertengahan jalan di Jalan Teuku Umar bahwa Hp merk Samsung Galaxy Mega 2 warna hitam.
“Penangkapan pelaku Senin (21/8) di kostannya itu berkat penyelidikan kita dapatkan informasi jika pelaku adalah juru parkir di Tiara Dewata,” ungkap Kanit di Denpasar, Rabu (22/8).
Modus pelaku katanya mengambil dengan mudah Hp tersebut lantaran ditaruh oleh korban di jok depan kontak sepeda motor.
Petugas selain mengamankan pelaku juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit Hp merk Samsung Galaxy Mega 2 warna hitam, pakaian pelaku pada saat dipakai mencuri dan sepeda motor pelaku Vario DK 3975 IN Warna pink putih.
“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.SIA-MB