Jpeg

Kuta (Metrobali.com) –

Bali Villa Association (BVA) mendesak para pemilik villa pribadi yang dikomersialkan agar segera memiliki ijin bahwa villa tersebut disewakan untuk umum dan bukan villa jadi-jadian atau disebut villa bodong.

Hal ini disampaikan Mangku Suteja Ketua Bali Villa Association Bali Chapter belum lama ini.
Seperti diketahui saat ini pemerintah melalui Kementerian pariwisata telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 29 tahun 2014 tentang Standar Usaha Villa.

Menurutnya semua para pemilik villa yang ada di Bali wajib memahami aturan membuat villa.

“Saya amati banyak orang asing sewa tanah untuk membuat villa dan mereka mengenakannya tanpa ijin tanpa pajak atau bahkan membayar di bawah upah minimum. Kawasan yang banyak villa dimiliki orang asing antara lain di Canggu, Batubelig, dan Kuta dimana villa berdiri ini sangat berbahaya bagi kita, jika tidak mengikuti aturan permen ini,” kata Presiden Director Boutique Villa ini.

Karena itu pihaknya berharap, dengan menggandeng pemerintah dapat lebih menjaring villa bodong yang mengatasnamakan villa pribadi.

I Gede Sukarta selaku BVA Badung Chapter, mengungkapkan saat ini ada sekitar  80 anggota BVA yang menjadi member aktif dari sekian banyak ribuan villa yang ada di Bali.

Menurut Sukarta, khusus wilayah Badung banyak villa yang dikatakan bodong namun mereka memiliki NPWP.

“Ada katagori macam-macam untuk villa bodong, dia punya NPWP secara detil atau tidak memiliki. Bedanya jika mengacu ijin pasti banyak yang tidak berizin. Kompleksitas pervillaan di Bali, ada dua katagori bodong yang mengacu ijin prinsip TDOP dari Disparda kalau dia lengkap pasti dia tidak legal,” katanya.

Ditegaskan Mangku Suteja, BVA tidak bisa melakukan fungsi untuk menindak maraknya villa bodong tersebut. “Kita bukan subjek untuk pengawasan karena  BVA adalah organisasi sosial atau organisasi pengusaha villa dan pengelola villa profesi seperti para GM dan manajer villa,” ujarnya.

Pihaknya hanya bisa menghimbau kepada para anggotanya untuk segera melakukan sertifikasi villa dengan dilakukan pree audit oleh LSU. Karena itu bagi villanya yang ingin di audit untuk segera mengajukan syarat-syaratnya ke LSU.SIA-MB