demo buruh Ilustrasi

Jakarta (Metrobali.com)-

Sekitar ribuan buruh di wilayah DKI Jakarta akan kembali melakukan aksi demontrasi kepada pemerintah untuk menolak hasil penetapan upah minimun yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh.

“Kami akan terus melakukan aksi demo sampai Pemerintah Provinsi mengabulkan keinginan para buruh terkait kenaikan upah minuman itu,” kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi di Jakarta, Senin (24/11).

Ia mengatakan, aksi kembali demo para buruh di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya itu diperkirakan akan dilakukan pada Rabu (26/11).

Selain itu ada sekitar 10.000 massa yang semua gabungan para buruh yang ada di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabutan Bogor, Tangerang dan Serang.

Aksi ini nantinya akan dilakukan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) selanjutnya ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

“Tuntutan dalam aksi damai itu terkait penolakan upah murah dan penolakan terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM),” tuturnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia juga menyatakan upah minimum yang ada di Indonesia saat ini harus naik 30 persen dari tahun-tahun sebelumnya.

“Upah minimum untuk para buruh di Indonesia saat ini kami nilai rendah apabila dibandingkan dengan negara lainnya,” tuturnya.

Untuk itu KSPI menuntut agar pemerintah mengambil langkah serius guna menaikkan upah minimum 2015 nantinya sebesar 30 persen. Hal itu dilakukan untuk mengejar ketertinggalan upah dengan negara lainnya.

Dikatakannya, Ia telah menganalisa terkait tiga masalah utama adanya upah murah di Indonesia yang pertama Jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) berjumlah 60 item dan itu masih jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang, setidaknya masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk.

Kedua, penetapan KHL hanya berdasarkan pada survei hingga bulan Oktober dan tanpa menggunakan sistem proyeksi dan regresi untuk memproyeksikan kebutuhan hidup di tahun berikutnya.

Akibat dari survei KHL pada tahun sebelumnya digunakan untuk untuk kebutuhan hidup di tahun depan. Alhasil segala KHL yang telah disurvei oleh pemerintah pada tahun sebelum tidak berguna untuk tahun mendatang.

Ketiga, penetapan upah dengan KHL yang bermasalah itu semakin diperparah dengan adanya kebijakan penetapan upah minimum yang selama bertahun-tahun senantiasa ditetapkan jauh di bawah angka KHL.

“Tiga analisa itu efek dari permasalahan KHL dan sangat merugikan buruh di Indonesia karena selalu mendapat upah di bawah kehidupan layak mereka,” ujarnya. AN-MB