Buruh Animale Tuntut Perusahaan Bayar Pesangon Dua Kali Lipat
Para buruh yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh PT. Animale tuntu pesangon dua kali lipat/MB
Denpasar, (Metrobali.com)-
Para buruh yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh PT. Animale yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No 448, Denpasar, menuntut perusahaan milik Jaques Ruc, Warga Negara Prancis, agar pihak perusahaan membayar dua kali lipat dari pesangon mereka.
Mengapa dua kali lipat? Rupanya perusahaan garmen tersebut diketahui tidak bisa menunjukkan bukti kepailitannya.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu perwakilan buruh, yakni Siti Nursidah. Menurutnya, sejak di PHK sepihak pada tanggal 2 November 2015 silam, PT Animale mengaku mem-PHK dengan alasan pailit. Namun, setelah menyatakan pailit perusahaan tersebut tidak menunjukkan bukti secara hukum.
“Dia tidak bisa menunjukkan kalau memang perusahaan itu pailit, putusan tetap aja belum ada,” katanya di Denpasar, Minggu (1/5).
Hingga kini, para buruh yang di PHK sepihak belum mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya sesuai UU Ketenagakerjaan tentang pesangon dan tanpa ada kejelasan status.
“Masa bakti kerja kami rata-rata 15 tahun hingga 22 tahun pesangon yang dibayarkan perusahaan ya sebesar itu Rp15 juta hingga 22 juta tapi mereka no respon tidak ada niat untuk membayar kami sama sekali hingga detik ini,” tandasnya.
Jika tuntutan mereka tidak bisa dipenuhi secara finansial, pihaknya mengaku akan berjuang sampai titik darah penghabisan.
Sementara itu, Samsul Arifin salah satu perwakilan LBH Bali mengatakan, dari 302 orang karyawan Animale, sebanyak 83 mengadu ke pihaknya. Dan sebagai kuasa hukum para buruh tersebut, pihaknya akan menuntaskan kasus para buruh Animale yang di PHK secara sepihak.
“Perusahaan tersebut harus bertanggung jawab kalau memang pailit dia harus segera membayar sesuai UU Tenaga Kerja,” jelasnya.
Pihaknya mengaku sudah membawa kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja kota Denpasar dan melakukan audensi dengan DPRD Bali. Namun menurutnya, tidak ade respon sama sekali dari perusahaan tersebut.
“Di DPRD tidak ada anjuran karena perusahaanya tidak hadir, kami sudah tiga kali mediasi dengan perusahaan dengan Disnaker, DPRD provinsi untuk beraudiensi tapi perusahaan tidak hadir dulu pertemuan di Disnaker yang datang diwakili lawyernya,” ujar Samsul Arifin.
Lantaran belum ada penetapan status pailit dari pengadilan bahwa perusahaan benar pailit maka pihaknya menuntut agar hak-hak
pekerja harus dibayar.
“Kita harus perjuangkan atas dasar hukum hak-hak pekerja,” tandasnya.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.