Buleleng, (Metrobali.com)

Bak gayung brrsambut terhadap permohonan Polres Buleleng melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Buleleng dengan Nomor: B/1864/X/Res.1.24/2021/Reskrim tanggal 25 Oktober 2022 perihal dukungan kendaraan roda empat yang akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan operasional.

Terbukti permohonan dari Polres Buleleng tersebut, kemudian ditindak lanjuti dengan diberikannya bantuan 2 unit mobil, yakni jenis mobil Toyota Avansa New Veloz tahun pembelian 2022 dan 1 unit mobil Izuzu Panther tahun pembelian 2010.

Kedua mobil tersebut, diserahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si, yang diterima Waka Polres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., didampingi Kasubbagbekpal AKP I Gusti Lanang Widiarta, S.H, pada Jumat, (22/7/2022) sekitar Pukul 09.30 Wita dihalaman lobby Polres Buleleng.

Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Buleleng menjelaskan mengenai penyerahan 2 unit mobil itu, yang pemakaiannya diberikan kepada Polres Buleleng.

“Dasarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor, 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor, 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Waka Polres Buleleng Yusak Agustinus Sooai mengatakan keberadaan 2 unit mobil yang diberikan Pemkab Buleleng, akan dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas.

“Perawatan mobil ini, sepenuhnya nanti akan dilaksanakan Polres Buleleng,” tutupnya. GS