Buleleng (Metrobali.com)-

Tindak lanjut laporan Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda warga Desa /Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, pada 8 Juli 2021 lalu terhadap Kelian Desa Adat Kubutambahan berinisial JKPW. Selanjutnya Kelian Desa Adat Kubutambahan, JKPW ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen sporadik tanah Balai Banjar Kaje Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu.
Penetapan sebagai tersangka tersebut didasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022.

Menyikapi hal ini, tersangka JKPW melalui kuasa hukumnya I Wayan Sudarma,SH bersurat ke Kapolres Buleleng yang ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri.

“Kami meminta Bapak Kapolres Buleleng untuk menunda penanganan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP-B/351/V/2021/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2021 dan mencabut surat ketetapan nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022 hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tentang, ada atau tidaknya hak perdata Pelapor terhadap Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 itu,” jelasnya.

Lebih lanjut adv. Wayan Sudarma mengatakan guna menguji kebenaran hak pelapor atas tanah yang dipergunakan sebagai lokasi Balai Banjar Kaja Kangin itu, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor perkara : 409/Pdt.G/2022/PN.Sgr.
“Pada gugatan tersebut, klien kami sebagai Penggugat. Sementara itu, pihak pelapor yakni, Bapak I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda sebagai pihak Tergugat. Gugatan yang diajukan adalah Perbuatan Melawan Hukum.” terangnya

Dengan adanya hal ini, adv. Wayan Sudarma mengharapkan Kapolres Buleleng bisa menerima dalil-dalil yang dijadikan alasan penundaan penanganan penyidikan perkara kliennya JKPW.

“Semoga Bapak Kapolres berkenan mengabulkan permohonan kami tersebut,” pintanya.

Iapun menerangkan bahwa penetapan itu memiliki hubungan hukum dengan surat pernyataan penguasaan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan. Adapun yang tercatat atas nama pemegang hak pada sertipikat tersebut adalah Desa Adat Kubutambahan berkedudukan di Desa Kubutambahan.

“Sejak Tahun 1971, di atas bidang tanah pada SHM 04636 itu berdiri sebuah bangunan yang peruntukannya adalah sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan. Jadi dalam hal ini secara jelas peruntukannya adalah untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

Pewarta : Gus Sadarsana