Wabup Badung Siasa di tengah tengah PNS
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa disaat menghadiri Sosialisasi/penyuluhan percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL di ruang Pertemuan Kantor Camat Abiansemal. Rabu (1/2) kemarin.
Mangupura (Metrobali.com)- 
            Untuk mempercepat penyelesaian proses pensertifikatan tanah, Kantor BPN Badung menyelenggarakan Sosialisasi/penyuluhan percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara ini dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Kabag Tapem I Gst. Agung Made Wardika, Kepala Kantor BPN Badung I Gede Sukardan R, Camat Abiansemal Putu Ngurah Thomas Yuniarta, para Perbekel, Bendesa Adat, Kelian Subak, Kelian Dinas serta tokoh masyarakat, bertempat di ruang Pertemuan Kantor Camat Abiansemal. Rabu (1/2).
            Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa memberikan apresiasi yang baik dan positif kepada kantor BPN Badung atas sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat Badung untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan proses pembuatan Sertifikat tanah miliknya. Suiasa menyampaikan, untuk hak milik tanah di Kabupaten Badung ini diharapkan kedepannya dapat tuntas karena persoalan keagrariaan khususnya subyek dan obyek tanah di Kabupaten Badung merupakan sesuatu yang sangat krusial dan sampai saat ini kita cermati dan harus diakui masih banyak persoalan-persoalan keagrariaan khusus kepemilikan di Kabupaten Badung baik merupakan hak milik adat, hak milik perseorangan, aset daerah, ayahan Desa dan sebagainya yang belum dipetakan secara baik dan akurat. Oleh karena itu diharapkan dengan program pendaftaran tanah Sistematis lengkap ini dapat diselesaikan dengan baik, karena merupakan hal yang penting dan strategis untuk dokumen daerah yang memiliki kepastian hukum dalam mewujudkan kebenaran atas subyek dan obyek tanah itu sendiri.
            Lebih lanjut Suiasa menyampaikan, dalam kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini merupakan pekerjaan besar yang melibatkan berbagai komponen dan elemen sebagai Stakeholder, diharapkan dapat partisipatif, bersinergi dan proaktif dari masyarakat untuk kelancarannya, karena kegiatan ini tidak hanya kegiatan administratif melainkan juga kegiatan lapangan.
            Sementara itu Kepala Kantor BPN Badung I Gede Sukardan R meyampaikan, orientasi dari PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini adalah agar dapat semua tanah harus di Sertifikatkan. Hal-hal yang tidak di Sertifikatkan mungkin telah di klaster yaitu; Klaster 1, kepemilikan tanah bentuk D, Pipil,dsb, yang kepemilikan sebelum klasiran sampai berlakukan UU Agraria belum bersertifikat merupakan sasaran utama. Klaster 2, biasanya tidak dapat disertifikatkan karena ada perkara, sengkata keluarga, sengketa batas, dsb. Klaster 3, yang tidak dapat diberikan Sertifikatnya walaupun terpeta semua bidang tanahnya karena karang ayahan Desa, tanah pekarangan Desa dan tanah kawasan kehutanan. Klaster 4, tanah yang telah memiliki Sertifikat tapi tetap diukur dan dipetakan dan diletakan peta-peta yang telah bersertifikat menjadi satu kesatuan didalam peta. PTSL merupakan embrio daripada pemetaan dasar tanah secara Nasional. Untuk Kabupaten Badung dapat jatah 10.800 di 4 Kecamatan dan 10 Desa yang nantinya semua bidang-bidang tanah akan terukur, terpetakan dan tersertifikatkan yang belum bersertifikat. Manfaat PTSL adalah percepatan berbeda dengan yang rutin dilakukan dengan Prona. Bedanya akselerasi biasanya kalau Prona pengumumannya 2 bulan sedangkan PTSL pengumamumannya 14 hari. RED-MB