Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali yang menggagas penandatanganan MoU tentang akses data transaksi rekening pemerintah kabupatenkota se-Bali

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga adanya ketidakwajaran terkait dengan masuknya 16 ribu ton beras dari Vietnam ke Indonesia sehingga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Semua dugaan pasti ada, namun untuk memastikan kasus tersebut kami segera akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Denpasar, Selasa (4/2).

Ia mengatakan hal itu setelah penadatanganan kesepakatan pemantauan transaksi keuangan pemerintah se-Bali.

Beberapa kejanggalan terkait dengan impor beras itu, katanya, di antaranya adanya perbedaan jenis beras dengan kode yang sama, yakni Harmonized System (HS).

Selain itu, pihaknya mempertanyakan sikap Bea Cukai yang langsung menyatakan (harmonized system/HS)-nya low risk (LR).

“Kenapa tidak berisiko tinggi?” ujarnya.

Selain itu, adanya penyatuan hak dari dua peraturan yang berbeda pada Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2008 dan Permendag Tahun 2012.

Kejanggalan lainnya, katanya, adanya ketidaktransparan surveyor luar negeri yang ditunjuk pemerintah yang terlihat dari tidak dicantumkannya segala hal yang berkaitan dengan impor beras dari Vietnam secara detail.

Jika berdasarkan hasil kajiannya, ternyata mengandung perbuatan melawan hukum, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi penegak hukum guna menindaklanjuti sesuai dengan aturan. AN-MB