Bocah Autis Dianiya Tetangganya
Bocah Autis
Denpasar, (Metrobali.com)-
Seorang anak berkebutuhan khusus atau autis berinisial K (12) diduga dianiaya oleh Pak Nanto, tetangga kosnya di Jalan Raya Pemogan Gang Soka Kepaon, Denpasar Selatan (Densel), Jumat (31/3) pukul 20.30 Wita lalu. Akibat kejadian itu, korban mengalami mengalami luka pada bagian dahi dan punggung.
Kedua orang tua korban, Arifin – Yanti Oktavia mengatakan, pada saat itu putri sulung mereka ini bertandang ke rumah pelaku bermain bersama anaknya.
Namun tiba-tiba pelaku yang berprofesi sebagai pedang sayuran keliling ini mengejar korban dan mendorong korban hingga terjatuh lalu memukulnya. Kejadian tersebut, diketahui oleh seorang tetangga bernama Ibu Eva.
“Memang kami tidak melihat langsung kejadian itu, tetapi ada tetangga yang mengaku melihat kejadian itu dan siap menjadi saksi,” kata Arifin, di Denpasar, Minggu (2/4/2017).
Pasca kejadian tersebut, Arifin telah mendatangi pelaku untuk menanyakan hal tersebut.
Namun pelaku mengatakan bahwa korban mengalami luka-luka tersebut akibat terjatuh sendiri. Sementara istri pelaku, justru menantang kedua orang tua korban untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kalau memang anak saya jatuh, tidak mungkin luka-lukanya sampai parah begini. Apalagi sampai ada luka di bagian belakang. Padahal anak saya katanya jatuh arahnya ke depan. Kalau luka di bagian dahi, masih masuk akal anak saya jatuh dengan arah kedepan. Tetapi bagaimana dengan luka yang ada di bagian belakang ini,” ujar pria asal Makasar, Sulawesi Selatan ini dengan nada tanya.
Sementara Ibu Eva menjelaskan, saat itu ia melihat Pak Nanto mengejar korban dari dalam halaman rumahnya lalu mendorong kepala korban yang mengakibatkan korban terjatuh. Pada saat korban terjatuh itulah, pelaku memukul korban.
“Saya lihat sendiri, dia (Pak Nanto – red) mengejar lalu mendorong dan memukul anak ini,” tuturnya.
Kedua orang tua korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Densel. Namun menariknya, oleh polisi kedua orang tua korban disarankan untuk membawa buah hati mereka itu ke RS Sanglah untuk dilakukan visum et repertum.
Kuasa hukum korban, Siti Sapurah, SH telah melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu ke Mapolda Bali dengan nomor laporan; STPL/149/IV/2017/SPKT, Minggu (2/4) sekitar pukul 18.30 wita.
“Tadi ibunya langsung di BAP oleh petugas. Rencananya, besok (red, Senin hari ini – red) korban akan dimintai keterangan,” singkat wanita yang akrab disapa Ipung ini. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.