Jembrana (Metrobali.com)
Pelaku pencurian alat-alat elektronik seperti proyektor, laptop dan uang tunai di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kabupaten Jembrana dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana.
Pelaku, I Gusti Putu Hartawan (40) asal Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo kini diamankan di Polres Jembrana, Bali. Barang-barang hasil curian, dijual pelaku ke Jakarta dengan menghasilkan uang hingga belasan juta rupiah.
Kasus pencurian menyasar beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) menjadi atensi Bupati Jembrana, I Nengah Tamba. Pasalnya, salah satu SDN yang disasar pelaku pencurian yakni SDN 4 Manistutu merupakan almamater orang nomor satu di Jembrana hingga membuatnya geram.
“Pelaku kita amankan di rumahnya pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim bersama Kasi Humas AKP I Komang Mulyadi saat ekpos kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (5/7/2023).
Penangkapan terhadap pelaku, menurutnya, berawal dari laporan Ketut Nurhadi Putra Yasa (49), guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Tukadaya, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Dalam laporannya, bahwa proyektor dan laptop sekolah diketahui hilang pada hari Selasa, 7 Juni 2023 sekitar pukul 09.00.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, aksi pencurian di sekolah tertuju kepada pelaku,” terang Kasat Reskrim Androyuan Elim yang juga didampingi Kanit 1 Ipda Ekky Nurwenda Putra.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, kata Kasat Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sembilan (9) SDN di Jembrana. Diantaranya, SDN 4 di Kelurahan Lelateng, SDN 1 dan SDN 5 di Desa Tukadaya, SDN 3 di Desa Kaliakah, SDN 5 di Desa Penyaringan, SDN 5 di Desa Yehembang,  SDN 1 Desa Yehembang Kauh, SDN 4 di Desa Baluk dan SDN 4 di Desa Manistutu.
“Pelaku melakukan pencurian dalam kurun satu bulan di bulan Juni 2023. Pelaku beraksi siang hari memanfaatkan hari libur sekolah dengan mengendarai sepeda motor” ungkapnya.
Pelaku, sambungnya, masuk ke dalam ruang guru dengan cara merusak gagang atau kunci pintu. Setelah itu, pelaku mengambil kunci ruang kepala sekolah guna mengambil barang-barang yang di dalam ruangan kepala sekolah. Setelah beraksi, pelaku kembali mengunci pintu ruang kepala sekolah dan kemudian menaruh kunci ketempat semula.
“Pelaku dengan mudah melakukan pencurian dan mengetahui tempat barang-barang elektronik sekolah karena pelaku dalam kesehariannya sebagai kurir atau membawa dan pengantar buku ke sekolah-sekolah tersebut,” terangnya.
Dalam aksinya di sembilan (9) SDN tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 14 unit proyektor, 5 unit laptop, uang tunai Rp.13,2 juta lebih yang merupakan uang tabungan siswa, sebuah gunting rumput dan sebuah tabung gas melon atau 3 Kg.
Dari pengakuan pelaku, semua proyektor sudah dijual ke Jakarta. Sementara dari 5 unit laptop yang dicuri pelaku, 3 unit sudah dijual. Sedangkan yang 2 unit diamankan sebagai barang bukti termasuk sebuah gunting rumput dan tabung gas 3 Kg serta satu unit sepeda motor DK-5071-DZ.
“Uang dari hasil penjualan proyektor serta laptop dan uang tunai yang dicuri katanya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku memiliki tiga anak yang masih kecil,” terangnya.
Pelaku, kata Kasat Reskrim, disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Yo 65 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kasusnya masih kita kembangkan. Dua laptop yang kita amankan sebagai barang bukti kita temukan di sungai Bilukpoh. Karena sebelumnya sempat dibuang pelaku di sungai itu,” pungkasnya. (Komang Tole)