Jembrana (Metrobali.com)

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (1/4/2024) menertibkan reklame melanggar disepanjang jalan protokol. Menyasar reklame di seputaran Kota Negara ada belasan reklame yang diturunkan.

Kepala Sat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

“Sasaran kita reklame yang tidak memiliki izin dan dipasang di lokasi terlarang, juga reklame yang sudah rusak,” ujar Leo, Senin (1/4/2024).

Hari pertama kegiatan, kata Leo, ada 11 reklame yang ditertibkan dengan diturunkan karena menyalahi aturan. Diantaranya 7 spanduk, 2 baliho, dan 1 pamflet. Dan kemudian sebanyak 10 reklame dibawa ke Mako Sat Pol PP dan 1 spanduk terkait pajak diserahkan kepada petugas Dinas Perhubungan.

“Kegiatan penertiban reklame ilegal akan terus kam lakukan. Kepada pemilik reklame saya harap dapat mengikuti aturan yang berlaku,” tandasnya.

Kegiatan penertiban reklame, disebutnya dalam rangka menyambut arus mudik sehingga pengguna jalan tidak terganggu disebabkan rambu-rambu lalu lintas terhalang atau tertutup reklame. Dan juga agar estetika keindahan kota tetap terjaga serta menumbuhkan ketaatan membayar pajak reklame.

Masih kata Leo, beberapa hari ke depan penyisiran akan dilakukan dengan menyasar reklame di jalan utama Jalur Denpasar-Gilimanuk dari Negara hingga Gilimanuk. Dan berlanjut kearah timur hingga wilayah Pekutatan. “Kami harap berharap kepada para pemilik reklame dapat mengurus izin dan memasang reklamenya di tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Komang Tole)