Putu Wirata Dwikora sedang berpose

Ketua BCW Putu Wirata Dwikora

Gianyar (Metrobali.com)-

LSM anti korupsi BCW mendukung langkah GTI Gianyar yang telah mendatangi Kejati Bali guna meminta lembaga adiyaksa tersebut mengusut juga pihak-pihak  lain yang diduga terkait dalam pungli di Dinas Perijinan atau Dinas penanaman modal dan Perijinan terpadu Gianyar khususnya dalam kasus OTT sejumlah pejabat di Dinas tersebut.

Seperti diberitakan media  bali Puspa News.com. Ketua BCW Putu Wirata Dwikora menegaskan tidak ada salahnya Kejati menyambut dan menindaklanjuti laporan GTI Gianyar tersebut untuk memback up penyidikan Saber Pungli Polda. Dan tidak perlu terpengaruh oleh tarik menarik politik terkait Pilkada Gianyar dan kasusnya mesti ditangani secara profesional.

Kata Putu Wirata dia sudah lama mendapat informasi adanya pungutan berkedok sumbangan dalam pengurusan ijin yang disampaikan beberapa pengusaha di Ubud tetapi tidak ada yang bersedia melaporkan. OTT merupakan follow up dari komitmen Presiden Jokowi untuk memberantas pungli yg masih merajalela di berbagai instansi.

DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Gianyar telah melapor ke Kejaksaan Tinggi Bali., dan menyerahkan Surat No. 15/DPC.GTI.GR/VIII/2017, Senin (21/8) Lalu.

GTI mendesak agar kasus pungli, gratifikasi dan korupsi yang terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelaynaan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Gianyar diusut tuntas. OTT dilakukan Saber pungli Polda Bali beberapa waktu lalu.

Menurut ketua GTI Pande Mangku rata, terkait aliran dana pungli di DPMPSP, diduga diberikan kepada beberapa pejabat di Gianyar dan juga untuk membeli sejumlah aset pribadi. “Dari hasil pemantauan DPC GTI Gianyar, ada indikasi aliran dana untuk beberapa pejabat di Gianyar,” ungkapnya.

Dimana, tersangka I Nyoman Sukarja yang menjabat sebagai Kabid Perijinan dan Non Perijinan di DPMPSP Gianyar yang tertangkap tangan menerima uang tunai sebesar Rp. 14.450.000, terindikassi melaksanakan perintah Kepala DPMPSP Gianyar I Ketut Mudana.

“Diduga pungli dilakukan sejak menjabat di kantor DPMPSP Gianyar,” ungkapnya.

Modusnnya, Kata Mangku Rata, dilakukan dalam bentuk sumbangan pihak ketiga, dengan dalih kelancaran dan percepatan proses pengurusan perizinan. Untuk pengurusan izin bangunan rumah tinggal dikenai sumbangan Rp. 15-25 juta. Izin pondok wisata sumbangannya Rp. 50-75 Juta. Izin Villa diminta sumbangan Rp. 100-150 juta. Dan sumbangan untuk izin hotel melati Rp. 200-250 juta. Sementara pengurusan izin hotel berbintang, diminta sumbangan Rp. 2-4 milyar,” ujar Pria asal Beng, Gianyar ini.

Sumbangan-sumbangan itu, menurut Mangku Rata, diduga dikelola oleh Kepala DPMPSP Kabupaten Gianyar, l Ketut Mudana. Sumbangan-sumbangan itu, terindikasi digunakan untuk keperluan operasional pejabat yaitu bupati, wakil bupati dan untuk non pejabat, yaitu A.A. Gede Mayun yang merupakan adiknya Bupati Gianyar.

“Diperkirakan sumbangan pihak ketiga yang berhasil dikumpulkan sejak Mudana menjabat Kepala DPMPSP selama enam bulan, besarnya mencapai 34 milyar,” ungkap Mangku Rata seperti dilansir bali Puspa News.com.

Diduga, uang hasil pungutan tersebut digunakan untuk biaya operasional rutin Bupati, AA Gde Bharata dan kegiatan khusus keluar daerah. Uang tersebut diserahkan melalui ajudan bupati, yaitu Gusti Bagus Adi alias Bem. Selain itu juga untuk operasional rutin Wakil Bupati, Made Mahayastra dan untuk kegiatan khusus sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Gianyar. Uang diserahkan melalui ajudan wakil bupati, yaitu Wayan Artawan.

“Uang hasil sumbangan juga digunakan untuk operasional adik Bupati Gianyar, yaitu AA Gede Mayun yang menjadi calon wakil bupati dari Paket AMAN,” ujarnya.

Sedangkan sisanya, terindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Ketut Mudana. Diduga, kata Mangku Rata, digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi.

“Diduga digunakan untuk membeli sejumlah tanah dibeberapa lokasi,” tegasnya. RED-MB