Pertemuan bersama Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bali dan kuasa hukum petani, kamis 1 Agustus lalu.

 

Denpasar (Metrobali.com)-

Rencana Pemrov Bali mengeksekusi lahan seluas 250 hektar lebih di Dusun Sendang Pasir, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng akan mendapat penentangan/perlawanan dari para petani penggarap di lahan itu, dan solidaritas petani Bali. Kendati tak secara eksplisit mengungkap bentuk perlawanan atas rencana eksekusi, namun petani telah membuat strategi untuk menghadapinya.

Hal itu terungkap setelah sejumlah perwakilan Serikat Tani di Bali melakukan pertemuan bersama Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bali dan kuasa hukum petani, kamis 1 Agustus lalu.

“Pastinya, kami telah melakukan diskusi dan kajian atas rencana Pemprov Bali eksekusi lahan di Sendang Pasir. Sekaligus, para petani bersama tim advokasi akani mendatangi Kanwil BPN Provinsi Bali, dan meminta audiensi dengan Gubernur, ” jelas Ni Made Indrawati dalam Siaran Pers KPA Bali, Minggu (4/8).

Lebih lanjut, Indrawati mengatakan, dalam rangka Hari Tani Nasional, seluruh serikat petani di Bali akan berkumpul di Pemuteran terkait kawasan Pemuteran tengah menghadapi apa yang disebut “Darurat Agraria Bali”.‎

“Darurat Agraria karena pola-pola sengketa/konflik agraria terus terjadi di Bali, dan tanpa penyelesaian yang berkeadilan. Ada sejumlah Serikat Tani yang bergabung, diantaranya Serikat petani Sumber Klampok, Serikat Petani Sendang Pasir, Pejarakan, Selasih dan Kaliunda, itu akan berkumpul di Pemuteran pada Hari Tani, September nanti. Paling tidak harus ada pembicaraan sebelum eksekusi,” jelasnya.

Indrawati lebih lanjut mengatakan, Serikat Tani Sendangpasir tak pernah diberikan surat eksekusi oleh Pemprov Bali, karena itu, informasi akan ada rencana eksekusi akan ditanyakan kepada Gubernur melalui audiensi.

“Kita tidak begitu percaya dengan rencana eksekusi, makanya kita akan melakukan audiensi meminta tanggapan BPN dan gubernur atas rencana itu. Terlebih kita sudah menyerahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali soal lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) sebagai dasar tinjauan lapangan atau tindakan hukum lainya yang perlu dilakukan,” tandasnya.

Mengingat, untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, Pemerintah telah menerbitkan surat berupa Peraturan Presiden (Perpres) No.86/2018 tentang Reforma Agraria. Berikut, terbitnya Perarurat Menteri ATR/BPN dalam menindaklanjuti Perpres termaksud.

Sementara itu, dalam surat Pemprov Bali yang ditandatangi Sekda Prov Bali Dewa Made Indra kepada Bupati Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, Kajari Buleleng, Kapolres Buleleng, Dandim 1609 Buleleng dan Kepala Kanwil BPN Bali, yang menyebut akan melakukan pengamanan asset dengan objek lahan eks HGU No.1 Desa Pemuteran dengan melakukan eksekusi setelah perkara perdata antara Pemprov Blai dengan PT Margarana telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Proses perkara perdata telah dilaksanakan mulai Pengadilan Negeri Singaraja sampai pada tingka Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) RI telah selesai dengan terbitnya putusan MA No.591PK/Pdt/2018 tertanggal 10 Agustus 2018,” tulis Dewa Indra dengan tembusan Gubernur Bali, Satpol PP Provinsi Bali hingga Camat Gerokgak.

Menurut Dewa Indra, dalam putusan MA telah jelas disebutkan bahwa pemilik sah atas lahan eks HGU No.1 Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak seluas 200 hektar lebih adalah Pemprov Bali. Karena itu, sebagai bentuk koordinasi awal disampikan rencana persiapan eksekusi atas lahan tersebut.

Untuk diketahui, saat ini lahan eks HGU No 1 PT Margarana dalam penguasaan petani. Ratusan petani penggarap menguasai lahan tersebut untuk dijadikan lahan pertanian. Bahkan para petani telah memohon kepada pemerintah  untuk hak kepemilikan atas lahan tersebut melalui Perpres No. 86 Tahun 2018, yakni Reforma Agraria, karena lahan tersebut merupakan Tanah Negara bekas HGU, yang sudah berakhir/ tidak diperpanjang dan semestinya menjadi skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). NKK

Made Indrawati, Korwil KPA Bali