Bahas UU Perimbangan, DPRD Bali Undang Bupati/Walikota dan DPR/DPD RI Dapil Bali
Denpasar (Metrobali.com)-
Wakil ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry yang juga koordinator Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatakan, draft pokok-pokok pikiran revisi UU yang telah dirumuskan oleh Pansus diserahkan kepada anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Bali.
“Hari ini (kemarin), DPRD Bali mengantarkan langsung kepada DPR RI dan DPD RI dapil Bali. Kami tugaskan staf khusus untuk mengantarkannya. Sebelumnya juga sudah dikoordinasikan waktu luang teman-teman DPR RI dan DPD RI dapil Bali kapan bisa hadir berdiskusi di DPRD Bali,” kata Sugawa Korry di Denpasar, Selasa (27/10).
Selain kepada wakil rakyat dari dapil Bali di Senayan, lanjut Sugawa Korry, draft pokok-pokok pikiran revisi UU itu juga dikirim kepada gubernur Bali, bupati/walikota dan ketua DPRD se-Bali.
“Harapan kita dengan waktu yang cukup semua pihak nanti bisa memberikan masukan, kajian dan penyempurnaan terhadap pokok-pokok pukiran revisi UU No.33/2004 itu,” ujarnya.
Politisi senior partai Golkar asal Buleleng ini mengatakan, DPRD Bali berencana mengundang mereka untuk berdiskusi dan dialog pada 11 November mendatang.
“Diharapkan semua pihak yang telah dikirimi draft tersebut memberikan masukan tertulis, bisa dikirim sebelum dialog dan diskusi. Kami berharap dengan masukan dan penyempurnaan tersebut arah perjuangan revisi UU tersebut semakin terarah,” ujar Sugawa Korry.
Ketua Pansus Revisi UU No.33/2004 DPRD Bali I Wayan Adnyana mengatakan, masukan dari anggota DPR RI dan DPD RI dapil Bali serta bupati/walikota dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali sangat penting untuk penyempurnaan rumusan rekomendasi DPRD Bali untuk revisi UU tersebut. Menurut dia, draft pokok-pokok pikiran tersebut merupakan hasil rumusan hasil seminar nasional beberapa bulan lalu yang melibatkan pemerintah provinsi Bali, DPRD Bali, akademisi dan berbagai tokoh masyarakat di Bali.
Ketua fraksi partai Demokrat DPRD Bali ini melanjutkan, usai mendapat masukan dan penyempurnaan draft pokok-pokok pikiran revisi UU itu, Pansus akan menyusus draft rumusan rekomendasi revisi UU tersebut untuk dilaporkan dalam sidang paripurna DPRD Bali.
“Setelah ditetapkan dalam paripurna, itu akan menjadi rekomendasi resmi DPRD Bali. Selanjutnya DPRD Bali akan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada DPR RI yang akan membahas revisi UU tersebut. Kita berharap DPR RI bisa menerima masukan dan rekomendasi tersebut,” ujar Adnyana.
Untuk diketahui, pemerintah daerah provonsi Bali dengan dukungan luas masyarakat sangat getol mendorong revisi UU tersebut. Pasalnya, selama ini Bali tidak mendapat perimbangan bagi dana hasil yang adil dari pemerintah pusat. Dalam UU itu hanya mengatur daerah yang mendapat perimbangan dana bagi hasil dari pemerintah pusat hanya daerah yang menyumbang devisa ke pusat yang bersumber dari hasil sumber daya alam. Sementara Bali yang menyumbang devisa lebih dari Rp40 Triliun pertahun dari sektor pariwisata tidak mendapat dana bagi hasil yang adii. Karena itu, salah satu usulan dalam revisi UU itu supaya sumber devisa yang berasal dari sektor pariwisata mendapat pembagian dana bagi hasil yang adil dari pemerintah pusat. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.