Badung Gelar Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2013
Mangupura (Metrobali.com)-
 
Penanggulangan kemiskinan di Badung menuntut adanya sinergi seluruh pemangku kepentingan pembangunan, baik dari pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dunia pendidikan maupun berbagai lembaga swadaya masyarakat. ‘Sinergi ini semakin penting terlebih berbagai factor telah menyebabkan fenomena kemiskinan menjadi semakin kompleks dan butuh kerjasama untuk menanganinya,” demikaian disampaikan Wakil Bupati Badung Made Sudiana saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dan Pembentukan Forum TJSP di Ruang Krya Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jumat (5/12).
Wabup Sudiana mengatakan, selama ini di Kabupaten Badung kegiatan-kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) telah dilaksanakan kalangan swasta jauh sebelum adanya  Peraturan Daerah yang mengatur tentang CSR. “Hal ini menunjukkan , dunia usaha memiliki tenggang rasa dan kepedulian yang tinggi terhadap kondisi social di sekitarnya. Selanjutnya keberadaan perda ini akan menjadi sarana untuk mendorong perluasan dan keberlanjutan kontribusi berbagai pihak dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya,” kata Sudiana
Sudiana menambahkan, dengan adanya Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan (TJSP) jangan dipandang menjadi beban tambahan bagi dunia usaha. “Perda ini semata-mata bertujuan untuk memfasilitasi wujud nyata dunia usaha terhadap lingkungan social di sekitarnya. Tindak lanjut Perda ini saya harapkan di Kabupaten Badung segera dibentuk Forum CSR yang bertujuan mengelola kegiatan CSR dan memperluas partisipasi berbagai pihak dalam penanggulangan kemiskinan di Badung,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Litbang  Badung, Wayan Suambara menegaskan bahwa diperlukannya keterlibatan semua pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah maupun swasta untuk ikut dalam menangani masalah-masalah social yang dihadapi masyarakat seperti upaya penanggulangan kemiskinan. Untuk Kabupaten Badung kegiatan-kegiatan social yang berorientasi dalam upaya penanggulangan kemiskinan sudash berjalan dengan baik namun masih belum terorganisasi dalam suatu wadah atau organisasi. “ Perda No 6 Tahun 2013 ini mengamanatkan perlunya di bentuk suatu wadah atau Forum TJSP. Wadah atau forum ini diperlukan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas peran swasta dengan pemerintah dalam menangani masalah social. Wadah ini juga diperlukan untuk menghindari kecurigaan kepada pemerintah tatkala mengelola bantuan-bantuan dari pihak swasta,” tegas Suambara.
Acara dilanjutkan dengan paparan tentang kondisi kemiskinan di Badung, wujud CSR di Badung dan bentuk program CSR oleh Kepala badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Putu Sridana. Kedian diteruskan pada pembentukan formatur yang keanggotananya diambil dari PHRI, Asosiasi Villa, Dekranasda, Asosiasi retail, Pemerintah Kabupaten Badung, BUMN dan perbankkan.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Dekranasda Badung, Nyonya ratna Gde Agung, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Nyonya Kompyang R Swandika, anggota BUMN, pimpinan asosiasi perusahaan swasta, perbankkan, asosiasi villa dan asosiasi retail.. RED-MB