Jembrana (Metrobali.com)

Bawaslu Jembrana kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) melanggar zona. Memasuki hari ketiga, Rabu (4/11) penertiban APK menyasar sejumlah titik di Kecamatan Mendoyo.

“Hingga hari ketiga ini ada 26 APK yang sudah kami tertibkan” ujar Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan dikonfirmasi, Rabu (4/11).

APK yang ditertibkan beberapa diantaranya ada yang disimpan di Kantor Bawaslu Jembrana. Namun sebagian besar sudah diambil. “APK yang kami tertibkan itu yang melanggar zona pemasangan. Malah beberapa ada yang diikat di tiang listrik” jelas Pande.

Disebutnya, ada 8 APK yakni 5 baliho dan 3 spanduk yang ditertibkan saat tim penertiban menyasar Kecamatan Jembrana dan Negara. Selanjutnya pihaknya menertibkan 10 APK melanggar zona di Kecamatan Melaya.

“Hari ini kita tertibkan 8 APK di Kecamatan Mendoyo, 7 poster dan 1 spanduk. Semuanya kita simpan di kantor (Bawaslu)” ungkapnya.

APK yang disimpan kata Pande, bisa diambil oleh kedua tim pemenangan pasangan calon (paslon) di Kantor Bawaslu Jembrana kapan saja hanya dengan membawa identitas diri (KTP). Berbeda halnya sewaktu Pileg beberapa waktu lalu. Jika ingin mengambil APK yang sudah ditertibkan memang harus mengisi formulir dan membuat pernyataan tidak lagi mengulangi.

“Tidak ada syarat lain. Sanksi juga tidak ada. Sanksinya ya itu, hanya ditertibkan” tandas Pande.

Dijelaskan Pande, Kamis (5/11) besok merupakan hari terakhir dari kegiatan penertiban APK melanggar zona dengan menyasar wilayah Kecamatan Pekutatan.

Penertiban APK melanggar bersama Sat Pol PP Jembrana diakuinya belum berjalan maksimal. Pasalnya saat penertiban berlangsung juga ditemukan adanya APK yang baru terpasang sehingga luput dari pendataan.

Sebelum melakukan penertiban kata Pande, pihaknya terlebih dulu melakukan pendataan, baik jumlah maupun lokasinya. Selanjutnya berkirim surat kepada tim pemenangan dari masing-masing paslon untuk ditindaklanjuti.

“Kami memberikan batas waktu 1X24 jam. Kalau tidak ada tindaklanjut, kami bersama Sat Pol PP yang melakukannya (menertibkan)” pungkasnya. (Komang Tole)