Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Nyoman Sukadana bersama anggota saat membagikan dan menghimbau mengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP  Nyoman Sukadana bersama anggota saat membagikan dan menghimbau mengkel  untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong

Jembrana (Metrobali.com)-

Mengantisipasi aksi konvoi sepeda motor menggunakan knalpot brong saat perayaan pergantian Tahun Baru, Polres Jembrana mengedarkan surat himbauan kesejumlah pemilik bengkel di Jembrana.

Surat himbauan dengan nomor B/37028/XII/2017/Polres Jbr yang ditandatangani Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo tersebut dibagikan jajaran Sat Lantas Polres Jembrana dipimpin Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Nyoman Sukadana dengan mendatangi puluhan bengkel di wilayah Jembrana, Jumat (15/12).

Selain menyerahkan surat himbauan, Kasat Lantas Polres Jembrana juga memberikan pemahaman kepada para pengusaha maupun pemilik bengkel. Mereka diminta tidak membantu atau melayani konsumen memasang knalpot brong atau knalpot yang dapat menimbulkan suara bising.

“Selain melalui surat kami juga melakukan himbauan langsung. Sehingga saat perayaan Tahun Baru kenyamanan dan keamanan tercipta” ujar Sukadana, Jumat (15/12).

Menurutnya berkaca dari perayaan malam pergantian tahun sebelumnya banyak sepeda motor yang melanggara aturan dan menimbulkan kebisingan. Bahkan ada yang terbakar lantaran tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”. Peryasaratan teknis itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk merayakan pergantian malam Tahun Baru, tapi sebaiknya dilakukan dengan nyaman dan aman” tandasnya.

Kasat Lantas menambahkan masyarakat juga bertanggungjawab menjaga keamanan dan kenyamanan bersama elemen lainnya. Karena itu pihaknya mengimbau kepada pemilik atau pengusaha bengkel untuk ikut bekerjasama dengan tidak melayani pemasangan knalpot brong.

“Yang ketahuan menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pada pergantian malam tahun baru akan kami tindak tegas, bengkelnya juga” pungkasnya. MT-MB