Pekalongan (Metrobali.com)-

Angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Pekalongan, Jawa Tengah, selama 2014 didominasi kasus gugat cerai istri terhadap suami, kata Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama setempat Muhamad Sukianto.

“Alasan istri menggugat cerai kepada suaminya karena beberapa pertimbangan, tidak bertanggung jawab dan perselingkuhan,” katanya di Pekalongan, Rabu (28/1).

Menurut dia, sebagain besar status pemohon pengajuan perceraian adalah berprofesi buruh harian lepas sehingga faktor ekonomi yang menjadi alasan istri mengajukan perceraian.

“Akan tetapi, sebelum pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai, kami berusaha melakukan mediasi terhadap mereka agar rujuk kembali,” katanya.

Menurut dia, jumlah angka kasus gugat cerai pada 2014 mencapai sebanyak 355 kasus atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 239 kasus.

“Hal yang sama juga terjadi pada permohonan kasus angka cerai talak, yaitu pada 2014 sebanyak 167 kasus atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 146 kasus,” katanya.

Ia mengatakan pada 2014, pengadilan agama menerima kasus perceraian sebanyak 533 kasus atau menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 553 kasus.

“Meski jumlah kasusnya turun tetapi secara kualitas bertambah. Artinya, pada tahun 2014 justru kasus cerai gugat mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya,” katanya. AN-MB