Buleleng, (Metrobali.com)

Patut diapresiasi tindakan tegas yang dilakukan anggota Koramil 1609-08/Gerokgak Serma Nyoman Sarka. Bagaimana tidak, pasalnya pada Rabu, (20/10/2021) sekitar Pukul 01.00 Wita bertempat di Banjar Dinas Pucaksari, Desa/Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng telah melakukan penghadangan pengangkutan kayu jenis Sonokeling tanpa ijin diduga hasil ilegal loging sebanyak 71 batang yang sudah dipotong-potong, panjangnya sekitar 1 meter dengan diameter 20 Cm.

Potongan kayu-kayu itu, diangkut dengan kendaraan Daihatsu Grandmax Nopol DK 8275 BH, yang dikemudikan Ahmad Reza Yusuf (25) ditemani Agus Sahid (43) sama-sama beralamat di Banjar Dinas Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Kronologis penghadangan dan penggagalan mengangkut kayu tanpa ijin ini, berawal pada Rabu, 20 Oktober 2021 pukul 20.00 Wita, anggota Koramil 1609-08/Gerokgak, Serma Nyoman Sarka sedang ngobrol bersama kakaknya di teras depan rumah. Tiba-tiba dilihat kendaraan Grandmax Nopol DK 8275 BH yang dikemudikan Ahmad Reza Yusuf melintas dengan membawa kayu jenis Sonokeling.

Dengan sigap Serma Nyoman Sarka mengejar mobil tersebut dengan berlari sambil berteriak memerintahkan untuk berhenti, namun mobil tersebut tidak mau berhenti. Seruan berhenti yang dilontarkan Nyoman Sarka tidak diindahkan, malahan mobil tetap meluncur. Maka Nyoman Sarka berlari pulang kerumahnya untuk mengambil motor dan mengejar mobil tersebut. Upaya pengejarannya berhasil menghentikan mobil saat melintasi di jalan sawah-sawah. Lalu Nyoman Sarka memeriksa barang yang diangkut, dan ternyata yang diangkut adalah kayu Sonokeling sebanyak 71 batang yang sudah dipotong-potong, panjangnya sekitar 1 meter dengan diameter 20 Cm.

“Selanjutnya Serma Nyoman Sarka melaporkan kejadian tersebut kepada Danramil 1609-08/Gerokgak, dan mobil tersebut dibawa ke Koramil 1609-/Gerokgak sembari menunggu Danramil datang.” ucap Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng Lettu Arh Putu Darma Setiawan seijin Dandim 1609/Buleleng.

“Sekitar Pukul 04.00 Wita mobil beserta kayu Sonokeling sebanyak 71 batang dibawa ke Polsek Gerokgak untuk ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tandasnya. GS