Tjahjo Kumolo 2

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengesahan anggaran pilkada untuk 67 daerah, yang ikut pilkada serentak gelombang pertama Desember 2015, tidak perlu persetujuan dari DPRD setempat.

“Bagi 67 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya di semester pertama 2016; para gubernur, bupati dan wali kota bisa saja melakukan pengeluaran mendahului APBD Perubahan dengan mengubah Perda tentang Penjabaran APBD di masing-masing daerah. Dan itu tidak perlu persetujuan DPRD, cukup diberitahukan saja,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (20/2).

Mendagri mengatakan pihaknya akan segera menegaskan peraturan tersebut melalui penerbitan Peraturan Mendagri, sebagai pengganti Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.

“Kemendagri akan menegaskan kembali dengan segera menerbitkan Surat Mendagri dalam waktu dekat kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota yang daerahnya akan pilkada di 2015,” tambahnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum mengingatkan agar kebijakan pencairan dana pilkada tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemangku audit keuangan negara supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pertanggungjawaban pasca-pilkada.

“Itu perlu dikoordinasikan dengan pihak auditor, BPK atau BPKP karena kalau tidak itu bisa jadi ada pihak yang ingin ‘bermain’. Bisa-bisa pasca-pilkada nanti, KPU di daerah jadi ‘korban’,” kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay ditemui secara terpisah di Gedung KPU Pusat Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mengkhawatirkan adanya daerah yang belum menganggarkan dana pilkada karena tahapan pilkada serentak gelombang pertama akan segera dimulai.

“Kami khawatir soal ketersediaan dana karena pada pilkada serentak gelombang pertama nanti jumlah daerahnya bertambah termasuk yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari sampai Juni 2016, dan itu belum dianggarkan,” ujarnya.

Berdasarkan catatan KPU, sebanyak 268 daerah dijadwalkan mengikuti pilkada serentak di Desember 2015. Daerah tersebut terdiri atas 201 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya di sepanjang tahun 2015 dan 67 kepala daerah di semester pertama 2016. AN-MB