Jembrana (Metrobali.com)

Polres Jembrana buru pelaku utama penyelundupan 18 ekor penyu. Selain mengamankan belasan ekor penyu sebagai barang bukti, juga diamankan pelaku I Putu E alias Bentir (42) asal Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

“Kami masih dalami kasus ini untuk mengungkap pelaku utamanya,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kapolsek Melaya Kompol I Komang Muliyadi, Senin (1/4/2024).

Dari keterangan tersangka PE (I Putu E), ia mengaku disuruh oleh seseorang untuk membawa 18 ekor penyu ke wilayah Denpasar dengan upah Rp.800 ribu. Penyu-penyu itu diambil dari Pantai Klatakan dengan kondisi siap diangkut. “Ia mengaku terpaksa karena motif ekonomi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, I Putu E disangkakan Pasal 40 ayat (2) yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus penyelundupan 18 ekor penyu berawal dari infomasi masyarakat. Dan dari penyelidikan ditemukan melintas mobil pickup warna putih di jalan pedesaan wilayah Bongan Banjar Sumbersari, Desa Melaya Kecamatan Melaya pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Setelah diperiksa ternyata mengangkut 18 ekor penyu yakni 16 betina dan 2 jantan,” jelas Kapolres.

Penyu-penyu tersebut kemudian dititipkan di penangkaran penyu Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. Sedangkan pelaku PE diamankan di Polres Jembrana.

Seringnya terjadi penyelundupan penyu di wilayah Jembrana, Kapolres AKBP Tri Purwanto mengajak masyarakat terutama sekitar pesisir pantai untuk turut ambil bagian dalam pelestarian sumber daya alam yang ada. Dan kemudian menyampaikan kepada aparat Kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat/ekosistem yang ada.

“Peran serta masyarakat terutama di pesisir pantai sangat penting dalam pengawasan untuk mencegah atau antisipasi hal yang sama terjadi kembali,” imbaunya.

Disebutnya penyelundupan penyu sudah mendekati  seperti narkoba. Sistem jaringannya terputus dan tidak saling kenal satu sama lainnya.

Sementara itu Soenarto dari  BKSDA Bali mengatakan setelah dilakukan identifikasi, dari 18 ekor penyu hijau berusia kisaran 30 tahun sampai 50 tahun itu beberapa ekor diantaranya siap bertelur.

Penyu-penyu tersebut kemudian dilepasliarkan di Pantai Perancak kawasan Penangkaran Penyu Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. (Komang Tole)