alih fungsi lahan (2)
Alih Funsi Lahan Diprotes Krama Subak Tegal Berkis.

Jembrana (Metrobali.com)-

Krama subak Tegal Berkis, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, tidak berdaya adanya alih fungsi lahan di desa tersebut.

Anggota subak sebelumnya sempat melakukan protes dan menanyakan kepada kelian subak. Karena krama subak menilai sawah yang dialih fungsikan itu masih produktif.

Namun, lantaran pengembang telah memiliki izin, bahkan dari informasi mengantongi surat sakti untuk alih fungsi lahan, krama subak menjadi tidak berdaya.

Sejumlah krama Subak Tegal Berkis, Minggu (13/12) mengatakan sawah dengan lokasi memanjang di pinggir jalan subak diyakini alan dikapling. Pasalnya oleh pengembang sawah tersebut sudah diurug dan dipasangi papan kaplingan.

Ketut Suasana, salah seorang krama subak, Minggu (13/12) mengatakan pihaknya sangat keberatannya akan alih fungsi lahan tersebut. Karena selain masih produktif, sawah dekat Pura Dalem desa setempat yang dialihfungsikan itu masih persawahan Subak. Juga saluran irigasi disubak tersebut menjadi tertutup dan mati karena diurug.

“Saya dan anggota suvak lainnya sydah menanyakan ke kelian subak, katanya pengembang sudah punya ijinnya” ujarnya.

Sementara, Klian Subak Tegal Berkis, Ketut Budiasa dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya pertanyaan dari sejumlah krama subak itu. Namun pihaknya juga mengaku tidak berdaya.

“Kami sempat tanyakan kepada pengembang, dan pengembang mengaku sudah memiliki ijin sejak gadu (turun tanam) terakhir sekitar pertengahan tahun lalu” ungkapnya.

Diakuinya memang dilema, disatu sisu para petani pasti menginginkan supaya semuanya tetap sawah. Namun dipihak lain pihaknya dan para petani lainnya juga tidak bisa melarang kalau ada petani yang menjual sawahnya.

“Saya tidak pernah tandatangan, apalagi menyetujuinya. Saya tidak tahu lokasinya karena saya tidak pernah dilibatkan” ujar Budiasa.

Menurutnya, subak Tegal Berkis sebelumnya memilili luas sekitar 93 hektar, namun terus berkurang setiap tahun karena untuk perumahan. MT-MB