Mangupura (Metrobali.com)-

Polres Badung membekuk NS, pelaku pengoplosan gas LPG. Pelaku tertangkap tangan saat sedang menjalankan aksinya memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

NS dibekuk bersama anak buahnya saat sedang beraksi di sebuah gudang penyimpanan LPG di kawasan Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Kasat Reskrim Polres Badung, Ajun Komisaris Wisnu Wardana menjabarkan, penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat atas perbuatan curang yang dilakukannya.

Dalam operasinya, pelaku menggunakan pipa dan selang untuk memindahkan gas. “Kami amankan barang bukti berupa tabung LPG 3 kilogram sebanyak 50 unit dan tabung 12 kilogram 30 unit. Kami juga menyita mobil pickup, pipa, selang dan perangkat penyalur gas,” kata Wisnu, Rabu 8 Januari 2013.

Dari keterangan sementara, barang bukti yang diamankan belum sempat dipasarkan. Kendati begitu, polisi masih terus mengembangkan kasusnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Migas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. “Tersangka masih terus kami periksa secara intensif,” imbuh Wisnu. JAK-MB