Denpasar (Metrobali.com) –

 

Sistem peradilan di Indonesia sangat berbeda dengan di Amerika Serikat, meskipun saat ini sedang memasuki tahap sidang mediasi di PN Denpasar dan kami sangat menghormati sistem peradilan di Indonesia.

Kami berharap sidang mediasi berjalan dengan baik, kami terus memantau perkembangan kemajuannya,” kata Robin Sterling Kelly, Ibu kedua balita yang tiba-tiba anaknya dilarikan ke negara Australia meskipun dirinya telah membayar sejumlah uang untuk menitipkan anak-anaknya di Holiday Inn Hotel Baruna Kuta pada 13 Agustus 2019 silam saat dirinya membeli Pampers untuk anaknya.

Kini, kedua balitanya telah kembali ke pangkuannya lewat sidang peradilan perwalian anak yang panjang dan melelahkan. Pihaknya merasa bukanlah siapa pelaku yang mengambil anaknya namun terpenting adalah bagaimana bisa sebuah group perhotelan ternama di dunia dengan begitu saja membiarkan kedua balitanya beralih dari yang semestinya menjadi tanggung jawab pihak hotel. Bahkan dirinya juga memiliki lembaran dokumen kwitansi penitipan.

“Kelalaian inilah yang menjadi fokus gugatan kami,” kata Robin Sterling Kelly dalam jawaban pesan WhatsAppnya, Senin (1/11/2022).

Dirinya meyakinkan bahwa masih tergambar trauma ketakutan pada dirinya dan kedua balitanya pasca kejadian tersebut.

Terlepas dari semua peristiwa tersebut, dirinya berfikir bahwa apa yang digugatnya sesuai dengan haknya sebagai konsumen yang dirugikan, apalagi sidang ini menjadi suatu penantian setelah sekian lama menunggu respon empati pertanggungjawaban pihak hotel dan semoga tidak menjadi preseden buruk terhadap tamu yang ingin menginap di hotel tersebut.

 

Pewarta : Hidayat