Klungkung ( Metrobali.com )-

Dengan membawa sepanduk bertuliskan ” Kaur Jangan Di Anak Tirikan ” puluhan perangkat Desa se-kecamatan Banjarangkan Senin ( 23/9 ) sekira pukul 10.00 wita datangi Kantor Bupati Klungkung guna penyampaian aspirasi. Kedatangan perangkat desa itu terkait dengan kasus gaji yang dihilangkan oleh Staf Kecamatan Banjarangkan Ni Wayan Pritiasih, terjadi pada bulan Juli 2013.

Dengan berpakaian Adat Madya ada sekitar 80 orang kaur dan kadus desa datang menyampaikan aspirasi ke Pemkab Klungkung. Kedatangan mereka adalah untuk mengadu dan mencari solusi bagimana gaji bulan Juli mereka yang hilang bisa dikembalikan dan ada solusi dari pemerintah. Diantara tiga perwakilan kaur desa itu adalah Ketut Landra ( korlap Forum Perangkat Desa), I Wayan Kusuma Lara ( kaur Desa Negari ) sekretaris, dan Made Muliyawan sebagai anggota. Mereka akhirnya diterima Plt Bupati Klungkung Tjokorda Gde Agung sekitar pukul 10.00 wita, itupun hanya lima menit mereka diterima.

Dalam kesempatan itu forum kaur mengeluhkan nasib mereka terkait gaji yang hilang. Sementara pelaku yang menghilangkan gaji tersebut Ni Wayan Pritiasih 36 yang juga staf bagian keuangan Kantor Camat Banjarangkan sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut paling lambat akhir Agustus ini. Namun hingga sekarang gaji yang hilang tersebut belum juga dikembalikan oleh yang bersangkutan. Perwakilan Kaur bertekad akan terus menuntut hak haknya sampai ada kepastian.

Sementara itu Plt Bupati Klungkung Tjokorda Gede Agung berjanji untuk menyelesaikan kasus ini. Namun Tjok Agung berpendapat kalau proses hukum tetap dilakukan. Untuk itu Tjok Agung meminta forum Kaur atau korban melaporkan kejadian ini ke Polisi, sehingga ada alasan bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut Tjok Agung menegaskan,  tetap akan dikenakan sangsi karena Pritiasih yang dianggap lalai dan telah mengakui kelalaianya tersebut. Hanya saja untuk menerapkan sanksi pihaknya mengaku akan mempelajari dulu PP yang ada terkait disiplin pegawai negari. “Proses hukum harus jalan terus,” ujarnya.

Sementara ditanya soal tuntutan uang gaji yang hilang, Tjok Agung tetap mengatakan kalau sekarang ini fokus ke proses hukum. Sementara pemerintah sendiri menurutnya tidak mungkin menganti uang tersebut karena menyalahi aturan.

Ditanya soal ancaman forum perangkat Desa yang akan memboikot melaksanakan tugas, Tjok Agung mengajak para kaur agar berpikir jernih dalam menyelesaikan masalah tersebut. Dirinya juga mengaku akan menemui para perangkat desa untuk membicarakan hal ini.

Perlu diketahui hilangnya uang tersebut terjadi di garase kantor Camat Banjarangkan pada awal Agustus lalu. Saat itu Priti baru saja menarik uang gaji kaur, kadus dan sekdes serta kades untuk kecamatan Banjarangkan di BPD Klungkung. Uang sebanyak Rp 133.450.500,- itu menurutnya ditaruh di jok sepeda motor miliknya. Uang tersebut sebenarnya untuk gaji 13 Kadus, 65 kaur dan 1 Sekdes dan ada juga sebagian Kades.

Dari pengakuan Priti  uang tersebut ditaruh di jok sepeda motor miliknya kemudian ditinggal ke ruangan yang tidak jauh dari sepeda motor di parkir.  Namun tidak berapa lama dia kembali untuk mengambil uang tersebut sudah tidak ada di bawah jok alias hilang. Priti sendiri sempat melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarangkan. Atas kejadian tersebut pihak Polisi hingga kini belum bisa mengungkap kasus tersebut dan berbuntut para perangkat desa Banjarangkan tersebut mengadukan nasib gajinya yang hilang ke PLT Bupati Klungkung Tjokorda Gede Agung. SUS-MB