Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa.

 

Mangupura, (Metrobali.com)

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran No. 880/7561/Sekret tertanggal 23 Oktober 2019, Perihal Pemanfaatan Penggunaan Media Sosial Secara Bijak yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Badung. Dalam Surat Edaran tersebut Sekda Adi Arnawa mengingatkan kepada seluruh ASN maupun non ASN agar cerdas dan bijak menggunakan media sosial sehingga tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), norma kesusilaan dan norma kepatuhan.

Surat Edaran ini diterbitkan mengingat semakin maraknya penggunaan media sosial secara negatif dan bahkan melampaui batas-batas kepatutan sebagai Aparatur Pemerintah dan Abdi Negara, sehingga tidak etis kalau seluruh ASN maupun non ASN dilingkungan Pemkab Badung mengunggah konten berupa foto atau video yang dapat mencoreng nama lembaga. Sumber : Humas Pemkab Badung