Ngaku “Digantung” Polsek Kuta, Pengusaha Properti berencana Adukan ke Propam
Pelapor Onni Solehaddin
Denpasar, (Metrobali.com)-
Kecewa kasusnya digantung Kepolisian Polsek Kuta, pengusaha properti Onni Solehoeddin mengaku akan mempropamkan kepolisian Polsek Kuta ke Polda Bali, rencananya pada Jumat (12/5/2017) mendatang.
Pelapor Onni Solehaddin mengaku, pihaknya merasa dirugikan atas kejadian perampasan sertifikat tanah yang dilakukan oleh terlapor I Nengah Ardana di TKP Bank Sri Partha, Kuta Badung pada Rabu (28/9/2016) silam.
Pria asal Sumenep ini, menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pihaknya bersama notaris Ni Luh Purnamawati datang ke Bank Sri Partha, Kuta, Badung untuk melakukan transaksi pembayaran terakhir dengan nominal Rp470 juta dari total tranksaksi jual beli tanah senilai Rp1,250 miliar di kawasan Kuta Selatan, Jimbaran, Badung pada 2016 silam.
“Saya melakukan perjanjian jual beli tanah dengan I Nengah Ardana, pemilik lahan 9 are di Kuta Selatan, Jimbaran, Badung. Tapi saya hanya mengambil 5 are dengan nominal Rp1,250 miliar. Kesepakatannya saat itu, pembayaran dilakukan secara angsuran dan terakhir yang perampasan itu saya bayar Rp470 juta,” ujarnya di Denpasar, Senin (6/5/2017).
Dijelaskan, pada saat pihaknya hendak mengambil sertifikat tanah atau take over di Bank Sri Partha, Kuta, Badung pada tanggal 29 September 2016 lalu, terjadi perampasan yang dilakukan oleh terlapor I Nengah Ardana.
“Kita saat itu di Bank Sri Partha, Kuta, Badung, terjadi perampasan sertifikat yang dilakukan oleh terlapor. Posisi sertifikat saat itu ada di Bank dan diagunkan. Kami menyerahkan uang sudah diterima Bank, tapi sertifikat itu tidak diberikan ke saya tapi ke pemilik lahan. Padahal saya bawa notaris,” paparnya di Denpasar, Senin (6/5/2017).
Menurutnya, wajar jika pihaknya ingin melihat sertifikat tersebut. “Saya ingin melihat karena saya bawa notaris atas nama Ni Luh Purnamawati. Saya bawa notaris karena yang bayar saya, sudah ada pembayaran, ramailah di dalam bank,” katanya, seraya mengungkapkan terlapor membawa pisau di pinggangnya.
Pada saat itu, katanya ada satu polisi dan Babinsa yang kemudian diarahkan ke Polsek. “Kami menunggu lama di Polsek Kuta dan kami diintimidasi disana dan ternyata I Nengah Ardhana sudah di dalam, dan ketemu panit pak Budi seiring berjalannya waktu. Saya intens hubungi pak Budi, tapi tidak ada jawaban,” paparnya.
Awalnya kesepakatan terjadi di Notaris, ungkapnya, sistim jual belinya sesungguhnya luas lahan sekitar 9 are. Pihaknya hanya mengambil 5 are dengan total kurang lebih Rp1,250 miliar.
“Memang ini barang belum lunas, perjanjiannya otomatis di sertifikat. Objeknya gak da di notaris sementara uang hilang. Ranahnya sekarang di polisi saya laporkan perampasan tapi terakhir ini jadi penipuan, kalau ini penipuan kenapa tidak ditahan,” tanyanya.
Kini semua barang bukti sudah di pihak kepolisian. Bukti-bukti seperti surat perjanjian jual beli dengan terlapor, kuitansi pembayaran mulai dari angsuran pertama, surat sertifikat tanah semua dikantongi polisi, imbuhnya.
I Nengah Ardana yang diduga anggota salah satu ormas terbesar di Bali ini hingga kini katanya, pihaknya tidak melakukan komunikasi sama sekali pasca kejadian tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut hingga kini prosesnya terus berjalan. Dia membantah jika kasus tersebut “mandeg” ditempat atau tidak ada kejelasan.
“Bukan ga jelas mbak, kasus itu kan masalah jual beli jadi kita masih pemeriksaan saksi. Jadi kita akan gelar dulu untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk unsur pidana atau bukan,” ungkapnya dikonfirmasi Senin (6/5/2017) malam.
Pihaknya berjanji akan melakukan gelar secepatnya. Ditanya mengapa prosesnya sangat lama, pihaknya mengaku tidak semua saksi bisa diperiksa dalam waktu yang singkat.
“Secepatnya kita akan gelar.Ya lama dong kan ga semua saksi bisa kita panggil sesuai waktu panggilan, ada yang berhalangan dan lain-lain. Kasusnya tetap perampasan mbak, bukan penipuan,” tandasnya.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.