Polda Bali Proses Hukum Ulah For Bali Turunkan Paksa Bendera Merah Putih
Denpasar, (Metrobali.com) –
Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto, menegaskan akan memproses secara hukum orang dari massa For Bali yang menurunkan paksa bendera merah putih itu.
“Sedang kita cari. Kita cari siapa yang melakukan. Kita akan tanya maksudnya apa. Nanti kalau dalam pemeriksaan itu memenuhi rumusan hukum, nanti kita proses. Apa iseng saja atau ada maksud tertentu,” tegas Sugeng Priyanto.
Sebagaimana diketahui, dalam video yang beredar luas di tengah masyarakat, tampak beberapa massa demonstrasi menurunkan bendera merah putih tersebut, untuk bisa menaikkan bendera For Bali. Mereka kemudian menaikkan kembali bendera merah putih tersebut bersama bendera Forbali yang diikat pada tali yang sama, persis di bawah bendera merah putih.
Penurunan paksa bendera merah putih saat aksi demonstrasi itu telah mendapat kecaman dari berbagai pihak. Bahkan, Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ahmad Basarah, meminta aparat kepolisian untuk menangkap pelaku yang menurunkan bendera merah putih tersebut. Pernyataan yang sama juga ditegaskan Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat Simakrama di wantilan DPRD Bali akhir pekan lalu.
Menurut Pastika, aparat kepolisian seharusnya menindak tegas pelaku yang menurunkan bendera merah putih tersebut tanpa harus mendapat laporan dari masyarakat. Sebab, dugaan tindak pidana melecehkan lambang negara itu kata Pastika, bukan termasuk delik aduan.
Seperti diketahui, For Bali usai melakukan aksi demonstrasi menolak reklamasi Teluk Benoa di DPRD Bali pada 25 Agustus lalu, juga mengarah pada tindakan anarkis dengan membakar ban di 12 titik di Denpasar dan Badung Selatan, For Bali juga dihadapkan pada proses hukum atas demonstrasi tersebut.
Proses hukum tersebut terkait penurunan paksa bendera merah putih di halaman gedung DPRD Bali saat demonstrasi itu berlangsung. Penurunan paksa bendera merah putih itu diduga telah melecehkan lambang negara. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.